Menaker Akhirnya Ungkap Penyebab BLT Karyawan Tahap II Tak Dicairkan Segera, Ada Unsur Hati-Hati

Menaker akhirnya ungkap penyebab BLT karyawan tahap II tak dicairkan segera, ada unsur hati-hati

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan/Istimewa via Tribun Sumsel
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kanan: bukti transfer BLT karyawan swasta yang diterima karyawan di Palembang, Sumatera Selatan. Segera cek saldo rekening hari ini Kamis 27 Agustus 2020, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu cari, dua pekerja ini sudah terima transfer. 

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Cara Mengecek Kepesertaan

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved