BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Cair Hari Ini, Ditransfer ke Rekening, BRI, Mandiri, BNI Sudah Terima

BLT karyawan tahap kedua sudah cair, hari ini Sabtu 5 September 2020. Segera cek rekening!

Kolase Instagram Kemnaker
BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Cair Hari Ini, Ditransfer ke Rekening, BRI, Mandiri, BNI Sudah Terima 

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Pada bulan September, pencairan dana bantuan subsidi gaji tahap kedua ini, diberikan kepada 3 juta calon penerima.

Bantuan Langsung Tunai ( BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan.

Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Setiap pekerja menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta untuk empat bulan.

SUDAH CAIR, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tahap Dua Sudah Ditransfer, Cek Rekening Sekarang!
SUDAH CAIR, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tahap Dua Sudah Ditransfer, Cek Rekening Sekarang! (Kolase HO/ Instagram Kemnaker)

Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

 Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved