Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Wakil Bupati OKU Malah Berpeluang Calon Tunggal di Pilkada

Menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, tak menghalangi bagi Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar kembali maju dalam Pilkada 2020

Editor: Samir Paturusi
(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA )
Logo-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar kembali maju dalam Pilkada 2020, padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka dari KPK 

TRIBUNKALTIM.CO-Menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, tak menghalangi bagi Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar kembali maju dalam Pilkada 2020.

Padahal sebelumnya, ia sudah ditetapkan tersangka yang ditangani Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan dalam pencalonan ini, Johan mendampingi Kuryana Azis.

Selain itu, pasangan ini juga didukung belasan partai politik dan berpeluang menjadi calon tunggal di Pilkada OKU

Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya mengatakan, terkait status tersangka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan seseorang dalam pencalonannya di Pilkada.

Baca Juga: Calon Walikota Bontang Neni Sebut tak Alergi dengan Kritik, Bakal Terapkan Politik Santun di Pilkada

Baca Juga: Buntut Pernyataan Puan Soal Pilkada Sumbar, Sekjen PDIP Hasto Angkat Bicara! Singgung Sosok Mulyadi

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Johan saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi lahan kuburan senilai Rp 5,6 miliar pada 2012.

Kasus yang menjeratnya tersebut kini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Sumsel, sejak Jumat (25/7/2020).

Pasangan petahana Kuryana-Johan tersebut saat ini sudah mendaftarkan diri ke KPU dan syarat administratif dari pasangan tersebut juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Mereka diketahui telah diusung oleh 11 partai politik dalam Pilkada 2020.

Karena hingga saat ini baru satu calon yang mendaftar, pasangan tersebut juga berpotensi akan melawan kotak kosong.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya. (*)

Baca Juga: NEWS VIDEO Irianto Lambrie Minta Pendukungnya Saling Menghargai Hingga Bijak Bermedsos

Baca Juga: Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Bakal Balon di Pilkada Kukar Akan Diperpanjang

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Didukung Belasan Parpol, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/06/tersangka-korupsi-kembali-maju-di-pilkada-oku-didukung-belasan-parpol

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved