Disdikpora PPU Akan Berlakukan Kurikulum Darurat Covid-19, Ini Alasannya
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akan menyesuaikan kurikulum darurat
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akan menyesuaikan kurikulum darurat atau dalam kondisi khusus.
Hal itu mengacu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Alimuddin mengatakan, dilaksanakannya kurikulum ini diketahui bertujuan agar para guru dan satuan pendidik lebih mudah dalam menyesuaikan kebutuhan dari pembelajaran siswa-siswi.
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Membuka Pendidikan Universitas Pertahanan, Ada Program S1, S2 dan S3
Baca Juga: Salah Satu Pengurus Lembaga Pendidikan Terpapar Covid-19, Relawan di Samarinda Semprot Disinfektan
"Sekarang kita masih menyesuaikan kurikulum ya, namanya kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)," kata Alimuddin, Senin (8/9/2020).
Lebih lanjut kata dia, dalam penerapan kurikulum darurat saat ini tidak ada kurikulum yang berubah, yang berubah hanya kurikulum waktu karena pandemi wabah covid-19 saat ini.
"Yang berubah adalah kurikulum waktu, karena kondisi covid-19 ini maka kita kurangi bebannya kepada siswa," ujarnya.
Kurikulum darurat ini menjadi solusi terbaik bagi para guru dan peserta didik dalam pembelajaran online ditengah pandemk wabah covid-19. (*)
Baca Juga: Praktisi Pendidikan di Kukar Sebut Kuota Internet Gratis Bukan Solusi Konkrit Selesaikan Masalah
Baca Juga: Kementerian Pendidikan Beri Kuota Gratis, di Balikpapan Sudah Tercatat 80 Ribu Nomor Telepon Siswa
Baca Juga: Asa Pelajar Kaltim di Masa Pandemi, Dewan Minta Pemerintah Beri Solusi Penyesuaian Sistem Pendidikan