Minggu, 10 Mei 2026

Seorang Mekanik di Berau Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan 27,93 Gram Sabu

Seorang pria bernama Bah (36) warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur Berau diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Berau, Kalimantan Timur

Tayang:
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUKAR
Seorang pria bernama Bah (36) warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur Berau diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang pria bernama Bah (36) warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur Berau diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Berau, Kalimantan Timur.

Pria yang bekerja sebagai mekanik ini diamankan lantaran diduga sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Subbag Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan penangkapan pria 36 tahun itu dilakukan pada, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 00.00 Wita.

"Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jl M Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu," kata Pinem, Senin (7/9/2020).

NEWS VIDEO Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Seorang Pria di NTT Coba Hilangkan Barang Bukti Sabu, Ini yang Dilakukan

Noviana Tertangkap Depan Hotel Ceria Saat Akan Serahkan Sabu 5,5 Gram, Divonis 9 Tahun, Denda Rp 8 M

"Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau menindak lanjuti mengenai laporan masyarakat tersebut dan langsung menuju TKP dan langsung melakukan penyelidikan," tuturnya.

Setelah selesai dilakukan penyelidikan, kata Ipda Pinem, polisi kemudian mencurigai salah satu rumah pelaku.

Dan pada hari Senin (31/8/2020) sekitar pukul 00.10 Wita anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah yang telah dicurigai dan mengamankan seseorang laki-laki yang setelah diintrogasi mengaku bernama
Bah.

Setelah mengamankan Bah personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti.

Alasan Penumpang Harus Selalu Pakai Sabuk Pengaman di Pesawat, Ini Penjelasan Pramugari

BREAKING NEWS Samarinda Terapkan Pembatasan Jam Malam dan Perwali Penegakan Protokol Kesehatan

"Kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa kepolres Berau guna proses penyelidikan dn penyidikan lebih lanjut," tuturnya

Ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan jumlah total barang bukti Narkotika gol 1 jenis sabu 27,93 gram.

Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti lima bekas bungkus sabu, satu timbangan, tiga pipet kaca, lima sedotan, empat potongan cutton bud, satu bong, tiga korek gas, satu HP Oppo warna biru, tissue, kotak rokok, asbak, mobil Mitsubitshi Triton KT 8510 GG warna putih solid dan STNK mobil tersebut.

Paur Humas Polres Berau itu menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud  pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram,

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar," tutupnya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved