Rabu, 8 April 2026

Jam Malam di Samarinda

BREAKING NEWS Samarinda Terapkan Pembatasan Jam Malam dan Perwali Penegakan Protokol Kesehatan

Seiring dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif covid-19 atau Virus Corona yang ada di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Walikota Samarinda Syaharie Jaang dalam rilisnya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Tugas Penanganan Corona mengambil sikap dalam mengatasi penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seiring dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif covid-19 atau Virus Corona yang ada di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Bahkan dalam satu bulan ini peningkatan kasus covid-19 di Kota Samarinda sangat tinggi, khususnya angka kematian yang telah mencapai 55 orang meninggal dunia akibat covid-19 dan terus bertambah setiap harinya.

Makanya tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Disebutkan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang dalam rilisnya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Tugas Penanganan Corona mengambil sikap dalam mengatasi penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, Senin (7/9/2020).

UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus

Jadwal Rapid Test Massal di Bawaslu Samarinda, Meminimalisir Penyebaran Covid-19

Bawaslu Samarinda Semakin Perketat Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

Yaitu pertama Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) Di Kota Samarinda.

Kata dia, harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus positif covid-19 di samarinda sudah berada dalam tingkat mengkhawatirkan.

"Percepatan angka kematian akibatt Virus ini telah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional," ujarnya saat berada di Conference Pers di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020) siang.

Selanjutnya, mulai hari ini (Senin, 7 September 2020). Pemkot Samarinda mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota samarinda.

"Masyarakat diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang telah dibuat, diantaranya diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," ucapnya.

Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19

Disdikpora PPU Akan Berlakukan Kurikulum Darurat Covid-19, Ini Alasannya

UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Didominasi Pasien Suspek, Tercatat 52 Kasus Baru Positif Covid-19

"Masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam, sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam Kota samarinda," tambahnya.

Masyarakat harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, berolahraga ringan, dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh.

3 Tempat yang Mudah Tularkan Virus Corona Menurut WHO, Tetap Tenang dan Waspada Penuh

Bagi masyarakat yang memiliki penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya agar mengurangi aktivitas di luar rumah

"Dalam menjalankan Perwali nomor 43 tahun 2020 ini, Pemkot Samarinda akan bekerjasama dengan TNI dan Polri agar penerapan peraturan ini dapat dijalankan dencan maksimal di masyarakat," pungkasnya, sewaktu rilis.

Penerapan jam malam dalam pandangan DPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati mendukung upaya-upaya penanganan Covid-19, salah satunya pencegahan penularan karena minimnya penerapan protokol kesehatan yakni kesadaran menggunakan masker.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved