Breaking News

Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Soal Keringanan Iuran, Kriteria yang Dapat, Jokowi Sudah Teken

Simak aturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan soal keringanan iuran, kriteria yang dapat, Jokowi sudah teken

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Angka tersebut hampir separuh dari anggaran tahun ini yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan untuk UMKM dan subsidi upah hingga kuartal pertama 2021.

 Sikap Beda Ridwan Kamil Soal Kata Anjay, Ajak Follow Ramai-Ramai Si Pemilik Nama, Sita Produktivitas

Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk Bansos yaitu satu, Bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan.

Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga Hartarto lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, pemerintah juga akan meneruskan program reguler, seperti pemberian bantuan yang sudah terprogram pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Airlangga Hartarto mengatakan, dengan bantuan-bantuan itu, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga.

"Dengan demikian, program-progran ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi Covid," lanjut dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diteken Jokowi, Ini Poin-poin Pentingnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/08/090556626/pp-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-akhirnya-diteken-jokowi-ini-poin-poin?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved