Menkop UKM Pastikan BLT UMKM Diperpanjang, Cara Mudah Daftar Online, Berhasil Dapat Rp 2,4 Juta
Menkop UKM pastikan BLT UMKM diperpanjang, cara mudah daftar online, berhasil dapat Rp 2,4 juta
TRIBUNKALTIM.CO - Menkop UKM pastikan BLT UMKM diperpanjang, cara mudah daftar online, berhasil dapat Rp 2,4 juta.
Pemerintah memutuskan memerpanjang insentif kepada masyarakat termasuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau Bantuan Presiden ( BanPres) untuk UMKM.
Diketahui, bantuan ini memberikan hibah Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM via Bank BRI.
Menkop UKM Teten Masduki memastikan program BLT UMKM akan berlanjut di tahun depan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden ( BanPres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pengusaha mikro, rencananya akan terus diperpanjang hingga tahun 2021.
• RESMI, Pemerintah Jokowi Tunda Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Bappenas Beber Alasan
• Rocky Gerung Yakin Mahfud MD akan Gabung KAMI, Bahkan Jadi Deklarator Bersama Eks Panglima TNI
• Jokowi Beri Peringatan ke PNS, TNI dan Polri, Singgung Politik Identitas di Pilkada Serentak 2020
• Blak-Blakan, Eks Istri Kajati Jawa Barat Bongkar Masa Lalu Jaksa Pinangki, Minta Tinggalkan Suaminya
"Banpres ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan sampai pada akhir September 2020 kita menargetkan sudah mencapai 100 persen.
Jika kemudian didapati perekonomian nasional pada kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi Covid-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Menurut dia, perekonomian yang terpukul pandemi bukan hanya dialami oleh Indonesia saja.
Tetapi juga menimpa hampir seluruh negara di dunia.
Teten Masduki menyebutkan, ada 295 negara yang terdampak Covid-19 dan masing-masing negara memiliki kebijakan tersendiri untuk mempertahankan perekonomiannya.
Di Indonesia sebut dia, ada beberapa bantuan yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Khususnya untuk para UMKM. Bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM telah disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh UMKM sendiri.
"Bagi UMKM yang memang terdampak sangat ekstrem, maka diberikan bansos.
Bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan, diberikan retrukturisasi pinjaman subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen," urai dia.
• Menegangkan, Live Streaming Kroasia vs Timnas U-19, Striker Indonesia Bocorkan Pesan Shin Tae-yong
Lebih lanjut Teten mengatakan, dari sisi permintaan, pemerintah juga telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk memasarkan produknya.
Dia mengatakan, dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) 2020, ada alokasi dana sebanyak Rp 307 triliun belanja untuk kementerian ataupun lembaga yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM walaupun dalam pelaksananya masih di sekitar 8 persen.
"Karena itu kami juga bekerja sama dengan pihak LKPP untuk mempercepat penyerapannya," ucapnya.
Selain itu kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian BUMN.
Dalam hal ini untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 19 miliar, dialokasikan untuk UMKM.
Saat ini kebijakan tersebut sudah diikuti 9 BUMN. Rencananya tahun depan akan diberlakukan pada seluruh BUMN.
• Jokowi Lanjutkan Kartu Prakerja, BLT BPJS, Bantuan UMKM dan Bansos Tunai 2021, Cara Daftarnya Mudah
Cara Mudah Daftar Online
1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
2. Isi semua informasi yang diminta
3. Submit
Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.
• Operasinya Dinilai Gagal, Akankah Marc Marquez Absen di Seluruh Sisa MotoGP 2020, Honda Turun Kasta?
• Rizky Billar Grogi Dicecar Soal Kedekatannya dengan Lesty, Rian DMASIV: Tinggal Cowoknya Sebenarnya
• Ansu Fati Jadi Trending Topic, INI Penyerang Muda Barcelona yang Bikin Sejarah Baru di La Furia Roja
• Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik
Penjelasan BRI
Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
• Bareng Din Syamsuddin, Eks Panglima TNI Bocorkan Senjata KAMI, Gatot Nurmantyo Tak Alergi KITA
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
• Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Soal Keringanan Iuran, Kriteria yang Dapat, Jokowi Sudah Teken
Cara, syarat dan kriteria:
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkop Teten soal BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/08/063400426/menkop-teten-soal-blt-umkm-rp-24-juta-diperpanjang.