Pilkada Kukar

Terkait B1KWK PAN di Pilkada Kukar, Tim AYL-Suko Buono Buka Opsi Gugatan Hukum

Haidir, Juru bicara tim Awang Yacoub Luthman (AYL) - Suko Buono, menjelaskan tentang adanya opsi untuk mengajukan gugatan hukum

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Haidir, Juru bicara tim Awang Yacoub Luthman (AYL) - Suko Buono, menjelaskan tentang adanya opsi untuk mengajukan gugatan hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Haidir, Juru bicara tim Awang Yacoub Luthman (AYL) - Suko Buono, menjelaskan tentang adanya opsi untuk mengajukan gugatan hukum.

Hal ini terkait B1KWK Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur ( Pilkada Kukar ).

"Upaya hukum untuk bagaimana memastikan posisi PAN ini, kemana arahnya," kata Haidir kepada TribunKaltim.co, di Tenggarong, Kukar, Selasa, (8/9/2020).

Sebelum menempuh jalur hukum, Haidir mengungkapkan saat ini tim AYL-Suko masih melakukan upaya persuasif.

PSI Nilai Calon Tunggal di Pilkada Kukar Punya Sisi Negatif, Penjelasan Partai Besutan Grace Natalie

Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Bakal Balon di Pilkada Kukar Akan Diperpanjang

Ada Tiga Faktor yang Membuat Partai Sulit Mengusung Tokoh-tokoh Baru di Pilkada Kukar dan Balikpapan

Mereka berharap upaya tersebut berhasil, untuk memastikan B1KWK PAN untuk AYL dapat digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilkada Kukar.

"Waktunya masih bisa (menunggu keputusan tim) sampai 13 September mendatang, hal itu masih sangat memungkinkan," kata Haidir.

Tim AYL-Suko menegaskan, tidak pernah ada pembatalan SK dukungan dari PAN. Bagi mereka, surat pembatalan yang sempat beredar di media sosial dianggap tidak legal.

Terkait upaya hukum, langkah yang dilakukan adalah mengajukan gugatan hukum.

Upaya hukum untuk menggugat sudah ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kukar, serta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu saluran yang diberikan untuk mengikuti regulasi dan penjadwalan KPU," kata Haidir.

Polemik B1KWK PAN untuk Pilkada Kukar

 Hingga hari terakhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih menyisakan polemik terkait surat B1KWK atau surat keputusan partai untuk mengusung bakal calon.

Bakal pasangan calon Awang Yacoub Luthman(AYL)-Suko Buono menjelaskan, pihaknya melalui kuasa hukum telah memberikan surat sanggahan kepada KPU Kukar, bahwa AYL-Suko memiliki surat B1KWK dengan tanggal lebih tua.

“Nah, kami sudah mengingatkan bahwa sanggahan itu sudah dibaca dan ditanyakan ke help desk KPU Pusat. Sudah cukup jelas, bahwa PAN (yang hadir saat pendaftaran Edi Damansyah-Rendi Solihin) di hold atau ditahan, tidak boleh diterima,” ungkap AYL.

AYL menilai, seharusnya KPU menahan dan tidak menerima B1KWK PAN ke Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Baca Juga: Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Bakal Balon di Pilkada Kukar Akan Diperpanjang

Baca Juga: Naik Kuda ke KPU Solo Penantang Gibran di Pilkada dari Jalur Independen Disertai Ribuan Pendukung

“Dan kami ingin sampaikan sekali lagi, kalau ingin B1 KWK kami dibatalkan, ya dibatalkan secara terhormat,” kata AYL.

AYL juga mengomentari terkait beredarnya surat pencabutan dukungan dari DPP PAN.

Dirinya menilai, seharusnya ada upaya konfirmasi, bahkan konfrontasi, bukan surat pencabutan terbit secara tiba-tiba.

“Tiba-tiba surat pembatalan, dimana logikanya? Rumah yang kita kontrak sudah kita sepakati, sudah kita beri kewajiban kita. Hak kita, kita ambil, tiba-tiba dibatalkan,” ungkap AYL.

Jika ingin adil, AYL menilai harusnya KPU menghadirkan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar.

AYL juga menyebut, DPW PAN Kaltim menjamin bahwa Ketua dan Sekretaris PAN Kukar akan hadir ke KPU pada hari ini.

AYL-Suko memaparkan, mereka juga memiliki surat pengalihan dukungan dari DPP.

Namun, mereka tidak ingin menggunakan itu untuk saat ini. Sebab, masih berharap Ketua dan Sekretaris PAN Kukar untuk hadir pada proses pendaftaran AYL-Suko.

Bakal Calon Bupati Kutai Kartanegara Awang Yacoub Luthman (AYL) bersama para pendukung, duduk di tepi jalan, depan Kantor KPU Kutai Kartanegara, Minggu, 6/9/2020.
Bakal Calon Bupati Kutai Kartanegara Awang Yacoub Luthman (AYL) bersama para pendukung, duduk di tepi jalan, depan Kantor KPU Kutai Kartanegara, Minggu, 6/9/2020. (TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)

“Sehingga KPU nantinya memproses melalui sidang-sidang, dan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Nah gitu aja kan sudah selesai. Jadi tidak ada yang debat, tidak ada yang ribut, semua menghormati aturan yang benar,” kata AYL.

AYL memastikan, seluruh dokumen mereka sudah lengkap, baik dari segi administrasi maupun legalitas dari partai politik.

Untuk itu, AYL menjelaskan dirinya ingin menunjukan pembelajaran kepada seluruh pihak, bahwa demokrasi itu agar dijalankan dengan benar.

“Kita ini sudah punya PAN, kita sudah punya PKB. Ternyata apa, sebelum bertanding sudah kayak seperti begini,” ungkap AYL.

Diakhir penjelasan, AYL mengungkapkan tim-nya memiliki kartu truf, yang akan mereka keluarkan di waktu yang tepat, terkait dinamika Pilkada Kukar.

Sementara itu, terkait surat sanggahan tim AYL-Suko, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra membenarkan adanya surat tersebut.

NEWS VIDEO Petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar, Diusung 9 Partai

Pendaftaran Pilkada Kukar, Sempat Ada yang Menghubungi Help Desk KPU, Minta Dukungan PAN Ditunda

Namun, terkiat mengapa PAN sebagai pengusung Edi Damansyah-Rendi Solihin berkasnya dinyatakan diterima, Nando menjelaskan, KPU mengacu kepada B1KWK, BKWK, dan kehadiran ketua dan sekretaris partai politik, yang sesuai dengan SK kepengurusan yang telah dilegalisir dan terupload di Sistem informasi Partai Politik (Sipol KPU RI).

“Sesuai dengan penelitian keabsahan dan kelengkapan berkas bakal pasangan calon, posisinya lengkap,” kata Nando. 

(TribunKaltim.co/Sapri M)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved