Tidak Hanya 4 Bulan, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Tetap Peroleh BLT Hingga Tahun Depan
Kabar gembira bagi seluruh masyarakat, terutama karyawan swasta yang memperoleh gaji di bawah Rp 5 Juta, tahun depan BLT tetap diberikan Pemerintah.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.
Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
• Cara Baru Konfirmasi Bagi yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Khusus Karyawan Kategori Ini
• Resmi, Airlangga Hartarto Bocorkan BLT BPJS dan UMKM Berlanjut Tahun Depan, Sri Mulyani Lapor DPR RI
• MUDAH, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro, Simak Penjelasan Penting BRI
• Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Segera Konfirmasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Status
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (*)