Pilkada Kukar
Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kukar, 11-13 September 2020
Melalui surat nomor : 330/PL.02.2-Pu/6402/KPU-Kab/IX/2020, KPU Kukar mengumumkan masa perpanjangan pendaftara dibuka pada 11,12, dan 13 September
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020.
Melalui surat nomor : 330/PL.02.2-Pu/6402/KPU-Kab/IX/2020, KPU Kukar mengumumkan masa perpanjangan pendaftara dibuka pada 11,12, dan 13 September 2020.
"Sudah ada SK-nya, dan sudah ada jadwalnya," kata Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah, Rabu, 9/9/2020.
Nofand menjelaskan, pengumuman tersebut telah dipublikasikan sejak selesainya masa pendaftaran tahap pertama, pada 7 September kemarin.
Sementara itu, proses sosialisasi ke masyarakat dan partai politik digelar pada 8-10 September 2020. "Kita sosialisasikan ke masyarakat dan parpol," kata Nofand.
Baca juga; Jakob Oetama Pendiri Kompas Gramedia Tutup Usia, Inilah Torehan Penghargaan dan Karya Tulisnya
Baca juga; Akhirnya Terjawab, Menaker Beber Masih Banyak Karyawan Belum Terima BLT BPJS, Tahap III Segera Cair
Bahkan, KPU Kukar telah mengirim surat kepada seluruh partai politik dan Liaison Officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon. Dalam hal ini pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin dan Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono, terkait pengumuman tersebut.
Diberitakan sebelumnya, paslon yang berkas pendaftarannya di Kukar hanya satu. Sehingga, KPU Kukar mengacu regulasi kembali memperpanjang masa pendaftaran.(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hnahahiysnur-lij-nhsclnh.jpg)