Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Jumat 11 September 2020, Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

Jadwal pencairan BLT karyawan tahap 3 Rp 600 ribu Jumat 11 September 2020, cara cek nama BLT BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Amalia Husnul A
Instagram bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi. Jadwal pencairan BLT karyawan tahap 3 Rp 600 ribu Jumat 11 September 2020, cara cek nama BLT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pencairan BLT karyawan tahap 3 Rp 600 ribu Jumat 11 September 2020, cara cek nama BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memberikan kabar bahagia bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta, jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu bagi karyawan adalah Jumat 11 September 2020 besok.

Simak cara cek BPJS Ketenagakerjaan online 2020 berikut ini. 

Diketahui BP Jamsostek telah menyerahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan tahap 3 untuk pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan sejak Selasa 8 September 2020 kemarin.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

BSU BPJS Jamsostek Tahap 3 Cair 11 September, Menaker Singgung Banyak Kendala, Cek Nama Kamu

 Ada 1,7 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Penuhi Kriteria, Cek Nama Kamu Segera

 JADWAL PENCAIRAN BLT Karyawan Minggu Ini, Menaker Sebut Tahap 3 Ada 3,5 Juta Pekerja

Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.

Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

 Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Kembali Terapkan PSBB Total, Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota

 BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cara Daftar Bantuan dan Pengambilan Bantuan UMKM

 PENGUMUMAN Kartu Prakerja Gelombang 7 Siang Ini, Ada 800 Ribu Peserta Lolos, Cara Daftar Gelombang 8

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved