Oknum Kepala Desa Dituntut 12 Tahun Penjara, Cabuli Gadis 14 Tahun Berkali-kali

Seorang oknum kepala desa DTP (41) akhirnya dituntut 12 tahun karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Editor: Samir Paturusi
HO
ILUSTRASI-Seorang gadis menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum kepala desa. Ia dituntut 12 tahun penjara 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang oknum kepala desa DTP (41) akhirnya dituntut 12 tahun karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Gadis NY (14), warga Kecamatan Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara ini menjadi korban pencabulan berkali-kali yang dilakukan terdakwa. 

Bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku memberikan imbalan uang kepada korban. 

Setelah menjalani proses sidang yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa (Toba Samosir) akhirnya menuntut 12 tahun penjara terhadap pelaku cabul anak di bawah umur.

Baca Juga: NEWS VIDEO Bermodus Bimbingan Belajar, Oknum Guru SMA di Jambi Cabuli dan Sekap Murid Selama 20 Hari

Baca Juga: Gadis Kecil 12 Tahun, 10 Hari di Kontrakan Seorang Buruh, Korban Pencabulan, Kenal via MiChat

Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon, mengatakan tersangka DTP (41) telah mencabuli anak di bawah umur yakni NY (14), warga Kecamatan Laguboti.

“Selanjutnya, minggu depan, akan dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi,” ujar Gilbeth, Rabu (9/9/2020).

Sidang tuntutan dilakukan secara virtual pada Selasa (8/9/2020).

Diketahui, terdakwa berstatus kepala desa.

Korban disetubuhi berulang-ulang sejak tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

Aksi cabul sang kades akhirnya tercium orangtua korban setelah melihat gelagat korban yang tak biasa.

Dalam aksinya melakukan pencabulan, DTP memberi imbalan lembaran uang ribuan.

Dengan cara itu, korban dicabuli hingga disetubuhi beberapa kali.

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya ditunda hingga beberapa kali karena menunggu koordinasi dengan Kejatisu.

Pada sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca Juga: Cabuli Gadis Remaja Saat Rumah Sepi, Terbongkar Ternyata Pinjam Hp dan Isi Chat Dibaca Istri

Baca Juga: Tiap Cabuli Korban Diberi Rp 15 Ribu, Dukun di Jawa Timur Juga Rekam Aksinya

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setubuhi Bocah Berkali-kali Seorang Kades Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus , https://jateng.tribunnews.com/2020/09/10/setubuhi-bocah-berkali-kali-seorang-kades-dituntut12-tahun-penjara-kasus?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved