Pembatasan Aktivitas Malam di Samarinda, Dikhawatirkan Terjadi Tindak Kriminal, Ini Upaya Polresta
Kebijakan pembatasan aktivitas malam sudah diberlakukan di Kota Samarinda, pada Senin (7/9/2020) kemarin. Pembatasan aktivitas jam malam yang dimaksu
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kebijakan pembatasan aktivitas malam sudah diberlakukan di Kota Samarinda, pada Senin (7/9/2020) kemarin.
Pembatasan aktivitas jam malam yang dimaksudkan, yaitu seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum di Kota Samarinda.
Namun yang perlu diperhitungkan adalah mulai sepinya malam, ketika penerapan pembatasan aktivitas malam tersebut sehingga dikhawatirkan kemungkinan terjadinya tindak kriminalitas di malam hari.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, aparat kepolisian selalu melakukan patroli mobil.
"Insya Allah tidak ada terjadi, kita siap 1×24 jam melakukan patroli mobil," ucapnya saat diwawancarai Kamis (10/9/2020) di lapangan parkir GOR Segiri Samarinda.
Dia menambahkan, tentunya dengan kondisi yang sepi, pihak kepolisian akan lebih intensif.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Pengembangan Vaksin Covid-19 Dipercepat, Target Uji Coba Pada Hewan di Akhir 2020
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Jumat 11 September 2020, Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
"Di Polsek-Polsek ataupun Polres Samarinda kita kerahkan untuk mengadakan patroli, Insya Allah Aman," ujarnya.
Disinggung masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang ada di Kota Samarinda, apakah untuk kriminalitas sendiri mengalami peningkatan atau penurunan.
"Sampai saat ini satu kali sebulan ini Insya Allah menurun, seperti kasus pencurian, kemudian pembegalan Insya Allah tidak ada lagi, umum lah," ucapnya mengakhiri pembicaraan terkait kriminalitas. (*)