Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM

Daftar online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ ditutup, simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemenkopukm
Unggahan mengenai Banpres produktif UMKM atau bantuan UMKM. Daftar online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tak bisa dilakukan, simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM. 

Cara Pengajuan

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Tangkap layar laman http://kemenkopukm.go.id/. Segera daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, BRI beri penjelasan penting terkait pencairannya.
Tangkap layar laman http://kemenkopukm.go.id/. Segera daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, BRI beri penjelasan penting terkait pencairannya. (http://kemenkopukm.go.id/)

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

 Rizky Billar Terdiam Ditanya Calon Istri, Ayah dan Ibu yang Menjawab, Lesty Kejora Hanya Tersenyum

 Hari Ini BSU Jamsostek Tahap 3 Cair, Masih Banyak Rekening Bermasalah, Segera Cek Tabungan Kamu

Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi, 3 Menteri Jokowi Beri Sindirian, Anak Buah Prabowo Kritik Keras

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved