Dua Pengedar Narkoba Dibekuk dan Satu Masih Buron, Polisi Sita 500 Gram Sabu, Modus Tergolong Baru

Satresnarkoba Polresta Balikpapan membekuk 2 pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga di Kota Minyak. Petugas juga menyita 500 gram sabu sia

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dua tersangka pemilik sabu seberat 500 gram diamankan di Mapolresta Balikpapan beserta barang buktinya. 

Hanya saja saat petugas tiba, rumah sudah dalam keadaan kosong.

Namun tim mengamankan beberapa barang bukti seperti alat pres, timbangan beserta plastik untuk membungkus sabu tersebut.

"Di TKP ketiga ini tersangkanya berinisial T, dan keberadaannya masih dalam pencarian atau DPO. Statusnya dia yang membuat atau mengemas paket sabu ini untuk diedarkan," ujarnya.

AKBP Sebpril Sesa mengatakan, adapun modus operasinya berdasarkan hasil analisa dari tim Reskoba Polresta Balikpapan, sabu dikemas dalam bentuk bungkus kopi.

Selanjutnya para tersangka yang kini diamankan melakukan pelemparan di suatu TKP berdasarkan arahan dari pemilik barang.

"Jadi dikemas dalam plastik kopi. Kemudian kedua tersangka ini sebagai pengantar atau tukang lempar barang ke titik yang sudah di sepakati," tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 500 gram lebih dan 2 mesin pres serta 2 unit timbangan digital dan puluhan plastik yang digunakan untuk membungkus sabu.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku TS, dirinya baru menjalani bisnis haram ini empat bulan lamanya. Dan dia mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali transaksi.

"Enggak tahu yang suruh siapa. Lewat telpon aja kita komunikasinya. Diupah sejuta sama dia sekali transaksi," ujarnya.

Baca juga: Zuraida Hanum Dihukum Mati Lantaran Membunuh Hakim PN Medan, Kini Kehilangan Hak Asuh Anak

Baca juga: Peneliti Unmul Temukan Obat Penghambat Covid-19, Berasal dari Madu Kelulut, Riset Didanai Jepang

TS pun membenarkan jika transaksi narkoba ini dilakukan dengan cara melempar kemasan tersebut ke suatu titik yang sudah sesuai perintah seseorang tersebut.

"Kita lempar aja nanti ada yang ngambil lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambah sepertiga dari hukuman vonis yang dijatuhkan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved