Hari Ini BSU Jamsostek Tahap 3 Cair, Masih Banyak Rekening Bermasalah, Segera Cek Tabungan Kamu

Kepastian pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
KONTAN
Ilustrasi BSU Jamsostek Tahap 3 Cair, cek rekening kamu 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal kembali mengelontorkan  Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Jamsostek tahap 3 hari ini 11 September 2020

Kepastian pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah.

Ada 3,5 juta rekening yang bakal menerima pencairan BSU Jamsostek

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu Tahap III.

Artinya, tak lama lagi pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan akan menerima BLT Rp 600 ribu Tahap III dari pemerintah

Dilansir Kompas.com, Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).

 JADWAL PENCAIRAN BLT Karyawan Minggu Ini, Menaker Sebut Tahap 3 Ada 3,5 Juta Pekerja

 Ramalan Zodiak Cinta Kamis 10 September 2020, Cancer Banyak Dipuji, Taurus Ada Potensi CLBK

 Salsha Akui Putus dari Lutfi Agizal, Iis Dahlia Tertawa, Ruben Onsu: Apa yang Bikin Nggak Lanjut?

 Jakarta Kembali PSBB Penuh Pekan Depan, Pemprov DKI Bagi Bansos Lagi, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Dengan rincian, tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening penerima BLT Rp 600.000.

"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Mekanisme penyaluran BSU tahap 3 pun masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.

Lantas, kapan pencairan BLT Rp 600 ribu Tahap III?

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000, akan dilakukan mulai 4 hari ke depan atau dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

Sesuai petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum nantinya menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selanjutnya, KPPN akan memberikan dana BSU bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist."

"Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Meski demikian, dalam proses penyalurannya, ada beberapa kendala.

Di antaranya, duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

Saat ini, proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur

Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.

Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.

Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

 Ada 1,7 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Penuhi Kriteria, Cek Nama Kamu Segera

 Akhirnya Terjawab, Menaker Beber Masih Banyak Karyawan Belum Terima BLT BPJS, Tahap III Segera Cair

 TERJAWAB Kapan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair, LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.bpjamsostek.id

Bantuan BPJS Ketenegakerjaan tak Kunjung Cair? Klik Link bsu.bpjamsostek.id dan Kirim Registrasi

Pemerintah telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) karyawan swasta.

Bantuan yang disalurkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan ini langsung ditransfer ke masing-masing penerima.

Meski demikian tak semua karyawan telah menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) tersebut.

Diketahui, bantuan yang turun per 2 bulan sekali itu telah dicairkan sejak 27 Agustus 2020 dan terus berlanjut hingga kini.

Ada beberapa alasan kenapa para pekerja swasta tak kunjung mendapatkan bantuan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah penyebabnya adalah adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

 

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek mengirimkan pesan singkat yang meminta calon penerima bantuan untuk segera melakukan registrasi data.

Dalam pesan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mengirimkan link agar calon penerima bantuan segera melalukan konfirmasi atau registrasi.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," demikian isi dari pesan tersebut seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, pesan itu dikirimkan secara personal kepada masing-masing pekerja.

"BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya.

Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.

"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.

"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.

Lebih lanjut, bila calon penerima bantuan subsidi gaji mengalami kendala saat pengisian data, maka segera berkoordinasi dengan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development/HRD) perusahaan masing-masing.

SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, tapi aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.

Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.

"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.

Sementara itu, hingga Senin (7/9/2020) kemarin, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.

 Ada 1,7 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Penuhi Kriteria, Cek Nama Kamu Segera

 Dapat Insentif Rp 3,5 Juta, Terjawab Kapan Gelombang 8 Kartu Prakerja Buka, Login www.prakerja.go.id

 Ramalan Zodiak Cinta Kamis 10 September 2020, Cancer Banyak Dipuji, Taurus Ada Potensi CLBK

 Ida menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 untuk Pekerja Swasta, Dimulai Jumat, 11 September 2020, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/10/jadwal-pencairan-blt-rp-600-ribu-tahap-3-untuk-pekerja-swasta-dimulai-jumat-11-september-2020?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved