Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Perpanjang Pendaftaran Paslon Walikota-Wawali, Hari Ini Hingga Tiga Hari ke Depan

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan mulai hari ini kembali perpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon walikota-wawali

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan mulai hari ini kembali perpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon walikota-wawali.

Perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon akan dilakukan dalam rentang waktu tiga hari. Yakni, 11,12, dan 13 September 2020, hingga pukul 24.00 Wita.

KPU Balikpapan pun telah mensosialisasikan hal tersebut di website KPU dan media massa terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon.

"Sejak tanggal 8-10 kemarin, kami sudah melalukan sosialisasi dalam bentuk pengumuman,” kata Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry.

Sementara itu mengenai tahapan verifikasi terhadap syarat berkas bakal paslon yang telah mendaftar, tertunda.

Baca juga; Pemberlakuan Jam Malam di Balikpapan Berdampak Omzet Pelaku Usaha, Ini Saran Pengamat Ekonomi

Baca juga; PSHT Kubar Dapat Tambahan 195 Warga Baru, Pengesahan di GOR Desnan Barong Tongkok

Verifikasi terhadap syarat calon yang telah mendaftar akan dilakukan pada 12-18 September 2020.

Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, akan dilakukan pada 14-15 September 2020.

Namun, untuk penetapan paslon yang akan menjadi peserta Pilkada Balikpapan akan tetap jatuh ditanggal 23 September 2020.

Tepatnya setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang hasil perbaikkan syarat pasangan calon.

“Kemudian kami akan mengumumkan hasil verifikasi syarat bakal calon 19-20 jika ada yang perlu diperbaiki," jelas Mega.

"Jika ada yang perlu diperbaiki, kami akan sampaikan ke partai politik pengsuung atau bakal pasangan calon," sambungnya.

Sebagai informasi, terkait berkas bakal paslon Rahmad MasudThohari Azis yang mendaftar pada Jumat (4/9) lalu sudah dinyatakan lengkap dan sah sehingga diberikan tanda terima.

Namun sangat diasayangkan, ketika habis masa pendaftaran rupanya KPU Balikpapan hanya menerima satu bakal pasangan calon saja.

"Maka sesuai PKPU kami harus melakukan penundaan dan perpanjangan masa pendaftaran,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved