Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Libur Idul Fitri Sengaja Digeser

Ada beberapa hal yang dilakukan perubahan termasuk cuti bersama Idul Fitri

bloovi.be
Ilustrasi Daftar cuti bersama dan libur nasional 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.

Keputusan hari libur nasional  dan cuti bersama ini diambil berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri.

Ada beberapa hal yang dilakukan perubahan termasuk cuti bersama Idul Fitri  

Daftar cuti bersama dan libur nasional 2021 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini hasil dari kesepakatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei."

"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK seperti dikuitp dari kemenkopmk.go.id, Jumat (11/9/2020).

 Rizky Billar Tiba-tiba Tanyakan Perasaan Lesty Kejora, Juri LIDA 2020: Kamu Mancing-mancing

 Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB di Jakarta, Arief Poyuono: Anies Sudah Layak Dinonaktifkan

 CATAT! Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming MotoGP San Marino 2020 di Trans7, Optimisme Dovizioso

 Teliti Lagi, Mungkin Ini yang Bikin Gagal Daftar Kartu Prakerja, Tak Dapat BLT BPJS dan Bantuan UMKM

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Berikut Tribunnews sajikan informasi secara lengkap daftar cuti bersama dan libur nasional 2021.

Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. Jumat, 1 Januari 2021 : Tahun Baru 2021 Masehi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved