Siap-siap, 15 September Ponsel BM akan Diblokir Pemerintah, Cara Cek IMEI, Khusus iPhone Berbeda
Siap-siap, 15 September ponsel BM akan diblokir Pemerintah, cara cek IMEI, khusus iPhone berbeda
TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap, 15 September ponsel BM akan diblokir Pemerintah, cara cek IMEI, khusus iPhone berbeda.
Pemerintah akhirnya merealisasikan pemblokiran ponsel BM atau black market.
Diketahui ada beberapa cara mengecek ponsel BM, salah satunya melalui IMEI.
Khusus iPhone, nomor IMEI biasanya tertera di punggung ponsel.
Pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, beberapa kali mengalami penundaan.
Hal tersebut disebabkan adanya kendala teknis dan administrasi yang belum diselesaikan.
• Kasus Covid-19 Lebih 200 Ribu, Indonesia Dikucilkan 59 Negara, Masukan Demokrat Dicueki Pemerintah
• Langsung Berhasil, Petunjuk Baru yang Berulang Kali Gagal Daftar Kartu Prakerja, Cek NIK dan KK
• Dampak Serius PSBB Jakarta, Indonesia Dipastikan Resesi, Alasan Ekonom Indef Dukung Keputusan Anies
• Menteri Jokowi Gelar Rapat Bahas PSBB Jakarta, Satgas Covid-19 Secara Pribadi Dukung Anies Baswedan?
Implementasi aturan tersebut kini ditargetkan akan mulai efektif pada pekan depan, tepatnya Selasa (15/9/2020).
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.
"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," jelas Marwan kepada KompasTekno, Jumat (11/9/2020).
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu
Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus. Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.
Beberapa waktu lalu, Marwan juga mengatakan, salah satu alasan mundurnya jadwal pemblokiran ponsel BM dikarenakan adanya masalah administrasi.
Saat itu, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).
• Waketum Kadin Bela PSBB Anies Baswedan, Ponakan Jusuf Kalla Bocorkan Kapasitas RS di Jakarta Terkini
Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.
Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.
"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya.
Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist.
Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.
Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.
• Batal Ditransfer Pekan Ini, Menaker Beri Kepastian Baru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Ponsel BM
Sebelum peraturan pemblokiran ponsel black market (bm) resmi dilakukan, silahkan cek ponsel Anda dengan cara berikut ini.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan memblokir ponsel black market (bm) di Indonesia.
Mekanisme pemblokiran ponsel black market (bm) tersebut dengan memanfaatkan nomor IMEI perangkat yang menggunakan kartu SIM.
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan perangkat tersebut masuk lewat jalur non-resmi.
Bagaimana mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal alias BM dan berpotensi diblokir atau tidak?.
Caranya mudah, Anda bisa bisa memperhatikan hal-hal berikut.
• Anies Baswedan Disorot, Rocky Gerung Bereaksi, Beber Sikap Airlangga Hartarto Bukan Pemikiran Jokowi
1. Cek IMEI
Setiap ponsel memilik IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang merupakan nomor identitas untuk identifikasi perangkat.
Operator seluler menggunakan nomor IMEI dalam mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Dengan cara inilah, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator karena masuk lewat jalur black market bakal diblokir dari layanan seluler.
Untuk mengetahui apakan ponsel Anda BM dan berpotensi dblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI.
Di iPhone dan iPad, nomor ini tertera di punggung perangkat.
Di ponsel Android, nomor IMEI bisa diketahui dengan membuka "Setting" pada ponsel Anda dan pilih menu "About Phone".
Jika ponsel hanya ada mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu.
Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI pula.
Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda.
Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel.
Di bagian sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.
Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin berikut untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.
Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".
Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
• CATAT! Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming MotoGP San Marino 2020 di Trans7, Optimisme Dovizioso
2. Cek Izin Postel
Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga bisa melakukan validasi terhadap nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.
Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari DIrektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.
Nomor sertifikat Postel memiliki format "Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan".
Misalnya, ponsel KompasTekno memiliki perangkat yang memiliki nomor sertifikat Postel 54664/SDPPI/2018.
Nah, setelah mendapatkan informasi nomor sertifikat Postel, Anda bisa memasukkannya di situs Kominfo berikut.
Di sini, Anda sebenarnya cukup memasukkan nomor sertifikatnya saja, atau nomor yang paling awal, tanpa diikuti dengan embel-embel "SDDPI" dan tahun pembuatannya.
Anda juga harus memilih "Nomor Sertifikat" di menu drop down terlebih dahulu agar tidak salah cari.
Setelah itu, akan muncul berbagai informasi terkait nama pembuat produk, nama perangkat, hingga nomor model perangkat tersebut, jika nomor sertifikat Postel memang valid.
• INSENTIF Kartu Prakerja Gagal Cair, Apa Sebabnya? Peserta Keluhkan Rp 600.000 Tak Kunjung Ditransfer
Sesuaikan informasi-informasi yang didapat dari situs Postel ini dengan perangkat yang Anda miliki.
Jika ada yang tidak sesuai, ada kemungkinan ponsel tersebut barang BM
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pemblokiran Ponsel BM lewat IMEI Mulai Berlaku 15 September, Ini Cara Cek HP Anda Ilegal atau Bukan, https://wow.tribunnews.com/2020/09/12/pemblokiran-ponsel-bm-lewat-IMEI-mulai-berlaku-15-september-ini-cara-cek-hp-anda-ilegal-atau-bukan?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/segera-cek-imei-untuk-mengetahui-apakah-hp-atau-ponsel-fix.jpg)