913 Pekerja Sudah Dapat Bantuan Subsidi, Pemkab Kukar Data THL yang Bisa Dapat Bantuan Subsidi
Bantuan subsidi bagi karyawan non PNS di kabarkan akan berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bantuan subsidi bagi karyawan non PNS di kabarkan akan berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Hamly.
Dikatakan Hamly, berdasarkan informasi yang ia dapat dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa bantuan subsidi karyawan tersebut akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Sementara untuk pencairan tahap satu di Kukar sudah disalurkan ke sebanyak 913 orang dan di transfer langsung ke rekening pekerja masing-masing.
Baca Juga: Teliti Lagi, Mungkin Ini yang Bikin Gagal Daftar Kartu Prakerja, Tak Dapat BLT BPJS dan Bantuan UMKM
Baca Juga: Tak Kunjung Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja dan Bantuan UMKM? Pastikan Hal Ini Benar
“Untuk tahap dua prosesnya masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengcover tenaga harian lepas (THL) di Kukar guna mendapatkan bantuan subsidi pekerja tersebut.
“Syaratnya itu kan mendapat upah, terdapftar di BPJS Ketenagakerjaan terhitung masuk tanggal (TMT) bulan Juni 2020,” pungkasnya.
Diketahui, setiap pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Namun, proses pencairan bantuan subsidi pekerja tersebut dicairkan langsung dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan langsung sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan.(*)
Baca Juga: Bantuan Sosial Berlanjut Hingga Akhir Tahun, Pemkot Balikpapan Siapkan Anggaran Rp 54 Miliar
Baca Juga: Beri Bantuan Alat Pertanian, Anggota DPR RI Asal Kaltim Hetifah Harap Kaltim Mandiri Secara Pangan