Ada Apa? Bos ILC TV One Karni Ilyas Singgung Gaji Pegawai Negara dan Bandingkan dengan Swasta
Ada apa? Bos ILC TV One Karni Ilyas tiba-tiba menyinggung gaji pegawai negara lalu membandingkannya dengan pekerja swasta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan.
PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir.
Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.
"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.
Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.
Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
• Pesan WhatsApp Anies Baswedan Dibocorkan Hotman Paris, Terungkap Area yang Dibuka Selama PSBB
• Refly Harun Terkejut Respon Menohok Jimly Asshiddiqie Soal Kebijakan PSBB Anies, Aneh, Lucu, Bahaya
• Singgung Komitmen Jokowi, Jusuf Kalla Bela Anies Baswedan Terapkan PSBB Jakarta, Ekonomi Cuma Akibat
• Doni Monardo Tak Ikut Pengumuman PSBB Jakarta oleh Anies Baswedan, Sinyal Pemerintah Pusat Menolak?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Menurut Anies Baswedan keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi, mulai dari aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).