Virus Corona

Anies Baswedan Putuskan PSBB, 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga, Ojek Online Boleh Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan putuskan PSBB jilid II, berikut 17 aturan baru yang wajib dipatuhi warga, ojek online boleh beroperasi.

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan putuskan PSBB jilid II, berikut 17 aturan baru yang wajib dipatuhi warga, ojek online boleh beroperasi. 

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Sebelas sektor yang diperbolehkan beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved