Pilkada Paser

DPS Pilbup Paser 2020 Ditetapkan, Kantong Suara Terbanyak di Kecamatan Tanah Grogot

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Senin (14/9/2020), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid disaksikan komisioner KPU Paser lainnya menyerahkan berita acara penetapan DPS Pilbup Paser 2020 kepada Komisioner Bawaslu Paser Divisi PHL Fauzan, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Senin (14/9/2020), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paser 2020.

Berlangsung di Aula TP PKK Paser, rapat pleno dihadiri unsur Muspida, pengurus partai politik (parpol), Liaison Officer (LO) jalur perseorangan dan lainnya. Dipimpin Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, rapat pleno diawali pembacaan DPHP oleh 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara bergantian.

Setelah semua dibacakan, DPHP per kecamatan dituangkan dalam berita acara untuk disepakati bersama menjadi DPS Pilbup Paser 2020, dimana DPS yang ditetapkan sebanyak 188.609 pemilih, terdiri dari 97.562 pemilih laki-laki dan 91.047 pemilih perempuan.

Baca Juga:Alur Pemeriksaan Kesehatan yang Wajib Dijalani Balon Pilkada Balikpapan Rahmad Masud-Thohari Azis

Baca Juga:Meski Tak Lolos Pendaftaran Sebagai Peserta Pilkada Kukar, AYL Hadapi dengan Senyum

“DPS sebanyak 188.609 pemilih ini tersebar di 643 TPS. Pemilih baru semula 8.998 menjadi 8.999 orang, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) semula 12.302 jadi 12.303 orang. Berita acara rekapitulasi DPS ini disampaikan ke KPU Kaltim, KPU RI, Bawaslu Paser, perwakilan parpol dan OPD terkait,” kata Qayyim.

Sementara itu, Komisioner Divisi (Kordiv) Program dan Data M Makbul KPU Paser M Makbul mengatakan setelah DPS ditetapkan, KPU akan mengumumkannya ke masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dimulai 19 hingga 28 September 2020.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat Kabupaten Paser untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. Masukan dan tanggapan ini sebagai dasar kita melakukan perbaikan DPS, yang pada akhirnya nanti akan kita tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Makbul.

Karena DPS menuju DPT memungkinkan terjadinya perubahan jumlah data pemilih, lanjut Makbul, tentunya jumlah TPS yang ada sekarang juga akan menyesuaikan. Sesuai ketentuan setiap TPS minimal 643 pemilih, apalagi jumlah TPS yang sekarang ini belum mengakomodir TPS Rutan Tanah Grogot.

“Kemungkinan besar akan bertambah 1 TPS lagi untuk Rutan Tanah Grogot. Sekarang Rutan belum kita buatkan TPS, itu kita akomodir di masa perbaikan DPS. Rumah sakit tidak ada TPS khusus, TPS terdekat yang mengakomodirnya,” ucapnya.

Dibandingkan DPT Pileg 2019 sebanyak 185.830 pemilih, tambah Makbul, jumlah DPS Pilbup Paser 2020 mengalami sedikit kenaikan, yakni sebanyak 188.609 pemilih. Sedangkan kantong suara terbanyak pertama Kecamatan Tanah Grogot, Long Ikis, Kuaro, Pasir Belengkong dan Kecamatan Long Kali.

“Jumlah pemilih di Kecamatan Tanah Grogot 48.877 orang, lebih dari dua kali lipatnya jumlah pemilih rangking ketiga terbanyak di Kabupaten Paser, yakni Kecamatan Kuaro dengan 21.577 pemilih. Jumlah pemilih terbanyak kedua di Paser adalah Kecamatan Long Ikis dengan 29.518 pemilih,” tambahnya.
DPS Pilbup Paser 2020

No KECAMATAN KEL/DES TPS JUMLAH PEMILIH
L P L+P

1 BATU ENGAU 13 45 7.142 6.138 13.280

2 BATU SOPANG 9 54 7.184 6.652 13.836

3 KUARO 13 66 11.157 10.420 21.577

4 LONG IKIS 26 101 15.269 14.249 29.518

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved