HASIL POLLING Presiden ILC TV One Karni Ilyas soal PSSB Total yang Diputuskan Anies Baswedan

Presiden ILC TV One Karni Ilyas membuat polling di Twitter terkait kebijakan PSBB Total yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta,

Editor: Syaiful Syafar
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Presiden ILC TV One Karni Ilyas. Kabar terbaru, Karni Ilyas membuat polling di Twitter terkait kebijakan PSBB total yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apa hasilnya? 

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies Baswedan keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi, mulai dari aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi salah satu kepala daerah yang paling sering jadi perbincangan publik.

Anies menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017 lalu setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia, DKI Jakarta merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi secara nasional.

Pada tahun 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.

Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin provinsi dengan APBD paling jumbo di Indonesia tersebut?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved