Kasus Covid-19 di Pengadilan Agama Tanjung Selor Berawal dari Klaster Keluarga
Lima staf Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), positif Covid-19.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
"Ada sekitar 15 orang yang kami tracing, dan meminta mereka lakukan karantina mandiri," tutupnya.
Sekadar diketahui, wilayah hukum atau yurisdiksi PA Tanjung Selor meliputi tiga kabupaten, yakni Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.
Pantauan TribunKaltim.co, saat ini Pengadilan Agama Tanjung Selor, di Jl Sengkawit, terpantau sepi.
Hanya terdapat seorang security yang berjaga, di depan kantor.
Kendaraan yang biasanya terparkir di depan dan samping Pengadilan Agama Tanjung Selor, juga tak terlihat.
Di gerbang masuk Pengadilan Agama Tanjung Selor, juga ada pengumuman peniadaan pelayanan dan persidangan,
Aktivitas ditiadakan, terhitung 8-25 September, dan diaktifkan lagi pada 28 September 2020.(TribunKaltim.co/Amiruddin)
Baca Juga:UPDATE Virus Corona di Indonesia, Jakarta Hari Ini Bertambah Paling Teratas Kasus Positif Covid-19
Baca Juga:Airlangga Hartarto Beber Kebijakan Ganjil Genap Sumbang Peningkatan Kasus Virus Corona Jakarta