Kasus Covid-19 di Pengadilan Agama Tanjung Selor Berawal dari Klaster Keluarga

Lima staf Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), positif Covid-19.

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Pengadilan Agama Tanjung Selor, di Jl Sengkawit, terpantau sepi, Senin (14/9/2020). 

"Ada sekitar 15 orang yang kami tracing, dan meminta mereka lakukan karantina mandiri," tutupnya.

Sekadar diketahui, wilayah hukum atau yurisdiksi PA Tanjung Selor meliputi tiga kabupaten, yakni Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.

Pantauan TribunKaltim.co, saat ini Pengadilan Agama Tanjung Selor, di Jl Sengkawit, terpantau sepi.

Hanya terdapat seorang security yang berjaga, di depan kantor.

Kendaraan yang biasanya terparkir di depan dan samping Pengadilan Agama Tanjung Selor, juga tak terlihat.

Di gerbang masuk Pengadilan Agama Tanjung Selor, juga ada pengumuman peniadaan pelayanan dan persidangan,

Aktivitas ditiadakan, terhitung 8-25 September, dan diaktifkan lagi pada 28 September 2020.(TribunKaltim.co/Amiruddin)

Baca Juga:UPDATE Virus Corona di Indonesia, Jakarta Hari Ini Bertambah Paling Teratas Kasus Positif Covid-19

Baca Juga:Airlangga Hartarto Beber Kebijakan Ganjil Genap Sumbang Peningkatan Kasus Virus Corona Jakarta

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved