Pandangan Psikologi Forensik Soal Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung
Pandangan psikologi forensik soal insiden penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pandangan Psikologi Forensik soal insiden penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.
Kasus penyerangan pada ulama oleh orang yang diduga memiliki gangguan jiwa kembali terjadi. Kejadian dialami oleh Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung, Minggu kemarin (13/9/2020).
Sering terulangnya kasus seperti menjadi pertanyaan besar dan cukup mengkhawatirkan, tak kecuali dari psikolog forensik Reza Indragiri Amriel yang dikonfirmasi wartawan Senin (14/9/2020).
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," ujarnya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Ia mengatakan, jika demikian pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana.
Reza kemudian, mengingatkan bagaimana perjalanan hukum penyerangan serupa terdahulu.
"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," kata dia.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Menurutnya, hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa.
"Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," tanyanya lagi.
Polisi Sedang Mendalami Motif Pelaku
Sebelumnya. Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP David Jackson mengaku sudah menangkap pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber di sebuah masjid di Bandar Lampung.