Virus Corona
Bukan Hanya Gestur Jokowi, Refly Harun Beber Anies Baswedan Tak Temukan Opsi Hukum Selain PSBB
Bukan hanya gestur Jokowi, Refly Harun beber Anies Baswedan tak temukan opsi hukum selain PSBB
Selain itu, Refly menyinggung, tidak ada perppu yang secara khusus membahas covid-19.
Maka dari itu, pilihan karantina dan status darurat kesehatan yang dapat dilakukan sejumlah pemerintah daerah hanya PSBB.
• Milanisti Bisa Gigit Jari, Paolo Maldini Cueki Diskon Chiesa, AC Milan Fokus Buru Pelapis Romagnoli
"Pilihan radikal seperti karantina rumah dan karantina wilayah, lockdown misalnya, tidak diberikan.
Maka pemerintah lokal hanya dapat menu PSBB," ungkit Refly.
Selain itu, birokrasi pengajuan PSBB ini tergolong panjang dan rumit.
"Menunggu Peraturan Menterinya, lalu mengajukan izin, lalu back and forth dari Kementerian Kesehatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota," jelasnya.
Refly menduga alasan Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB adalah sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Ia pun mengapresiasi langkah Anies tersebut.
Selain itu, Refly juga meminta agar masyarakat tak menyalahkan gubernur hingga wali kota karena penanganan pandemi covid-19 merupakan ranah pemerintah.
"Jadi langkah Anies Baswedan menetapkan lagi PSBB 'tanpa berkonsultasi dengan pemerintah pusat', hanya melihat gestur atau pernyataan dari Presiden Jokowi yang namanya kesehatan harus diutamakan ketimbang ekonomi," terangnya.
"Itu langkah yang patut diapresiasi.
Banyak pihak yang mengapresiasinya," tambah Refly Harun.
"Tetapi sekali lagi, saya ingin mengatakan tidak bisa kita menyalahkan seorang gubernur, bupati, walikota dalam hal penanganan covid-19 kalau masalahnya bersifat nasional," tukasnya.
• Mahfud MD Ungkap Kabar Terbaru Syekh Ali Jaber, Ada 10 Jahitan, Tangan Kanan Tak Bisa Aktivitas