Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Datang Langsung,siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Ditutup
Pendaftaran bantuan UMKM atau banpres UMKM masih dibuka Kementerian Koperasi dan UKM.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM masih dibuka, karena kuota yang ditargetkan Pemerintah belum penuh.
Namun, pendaftaran tak bisa lagi lewat online, karena pendaftaran lewat https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id sudah ditutup.
Situs tersebut pun sudah tak bisa diakses kembali.
Pendaftaran bantuan UMKM atau disebut program Banpres Presiden ini hanya dibuka dengan datang langsung ke lembaga pengusul seperti bank Himbara (misalnya BRI), koperasi, dan Dinas Koperasi dan UKM di kota/ kabupaten masing-masing.
• TERJAWAB! JADWAL Pendaftaran Prakerja Gelombang 9 Tanggal Berapa dan Pengumuman Prakerja Gelombang 8
• LENGKAP Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, Gambar/Foto, Makna Penampahan Galungan 2020
• Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Sudah 5,59 Juta Pedagang Terima Banpres Produktif
• Leslar Bahas Soal Lamaran, Jawaban Ayah Lesty Kejora Bikin Rizky Billar Histeris lalu Tersungkur
Pendaftaran bantuan UMKM atau banpres UMKM masih dibuka Kementerian Koperasi dan UKM.
Sejauh ini, pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.
Sementara pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ink hingga akhir tahun.
Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.
Untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, pastikan telah mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi atau lembaga pengusul yang ditunjuk.
Sebab pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Mungkin agak repot karena harus datang langsung, namun jangan lewatkan kesempatan ini.
Sedikit repot tak mengapa, agar bisa dapat dana segar untuk kembali membangun usaha kecil Anda.
Siapa tahu, dengan modal Rp 2,4 juta usaha Anda bisa langgeng dan sukses.
Simak dulu ya syarat dan cara daftar bantuan UMKM ini.

Cara Daftar Bantuan UMKM
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
• INSENTIF 12 September Gagal, Peserta Kartu Prakerja Protes Rp 600.000 Tak Cair-cair, Transfer Molor!
• Kapolri Idham Azis Bikin Satpam Bangga, Seragam Warna Cokelat Dibuat Mirip Polisi, Ada Pangkat Juga
• Pencairan BLT BP Jamsostek Tahap 3 Sudah Dilakukan, Pemerintah Siapkan Tahap 4, Catat Tanggalnya
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.
• Leslar Bahas Soal Lamaran, Jawaban Ayah Lesty Kejora Bikin Rizky Billar Histeris lalu Tersungkur
• Barcelona atau Real Madrid? Akhirnya Kabar Transfer Lautaro Martinez di Inter Milan Terjawab
• Jembatan Pulau Balang Terpanjang Kedua di Indonesia, Hubungkan Balikpapan ke Daerah Ibu Kota Negara
• Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Sudah 5,59 Juta Pedagang Terima Banpres Produktif
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Mengetahui UMKM telah Terima BLT Rp 2,4 Juta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/13/061800326/ini-cara-mengetahui-umkm-telah-terima-blt-rp-2-4-juta.
Penulis : Elsa Catriana