PENGAKUAN MENGEJUTKAN AA, Syekh Ali Jaber Sudah Lama Diintai, Asal Pisau, Sasar 2 Bagian Tubuh Ini
Belakangan terungkap bahwa sebelum terjadi penusukan, pelaku rupanya sudah lama mengintai Syekh Ali Jaber
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah hal baru seputar peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) lalu.
Belakangan terungkap bahwa pelaku rupanya sudah lama mengintai Syekh Ali Jaber.
Sedang berdakwah di Bandar Lampung, mendadak Syekh Ali Jaber ditusuk, beruntung segera mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat.
Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh pria berkaus biru dongker.
• UPDATE - TERKUAK Sisi Lain Alpin Andria Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Begini Akhirnya Nasibnya
• Polisi Beber Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
• Mahfud MD Ungkap Kabar Terbaru Syekh Ali Jaber, Ada 10 Jahitan, Tangan Kanan Tak Bisa Aktivitas
• Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diyakini Bukan Orang Gila, Jejak Digital di Medsos Terbongkar
Pelaku masuk ke lokasi yang ramai pengunjung dan langsung naik ke panggung menusuk Syekh Ali Jaber.
Penusuk Syekh Ali Jaber langsung diamankan panitia dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Dalam video yang beredar di media sosial, bibir pelaku tampak berdarah.
Peristiwa penusukan terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku penikaman berinisial AA sudah mengintai aktifitas ceramah Syekh Ali Jaber sejak lama dari media massa.
"Jadi pelaku ini sudah mengenal dari media massa terhadap Syekh Ali Jaber. Tetapi di dalam ingatan atau pemikiran dia, dia merasa kayak terbayang bayangi beliau," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Dia mengatakan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut merasa takut dengan ceramah yang disampaikan oleh Syekh Ali Jaber.
"Dia merasa kayak terbayang-bayang, dia merasa kayak merasa takut atau merasa apa dari ceramah-ceramahnya (Ali Jaber, Red). Dia berhalusinasi seperti itu," jelasnya.
• 5,59 Juta Orang Telah Dapat Rp 2,4 juta, Simak Cara Cek Nama Kamu Terdaftar Sebagi Penerima BLT UMKM
• INSENTIF 12 September Gagal, Peserta Kartu Prakerja Protes Rp 600.000 Tak Cair-cair, Transfer Molor!
Menurutnya, pelaku kemudian mendapatkan kabar Syekh Ali Jaber akan mengisi tausiyah di sekitar rumahnya pada Minggu (13/9/2020).
Alhasil, ia pun mendatangi lokasi untuk melancarkan aksi penikaman.
"Karena lokasi rumah pelaku dengan TKP berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi. Ketika mendapatkan informasi itu, tergerak hatinya untuk melakukan pidana penikaman terhadap Syekh Ali Jaber," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih menyelidiki dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Ini yang perlu kami singkronkan antara niat dan kesempatan. Dia dalam keadaan sadar atau tidak ini yang sedang kami singkronkan. Dari penyidikan ini kan dari SCI atau scientific crime investigation," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.
• TERJAWAB! JADWAL Pendaftaran Prakerja Gelombang 9 Tanggal Berapa dan Pengumuman Prakerja Gelombang 8
• LENGKAP Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, Gambar/Foto, Makna Penampahan Galungan 2020
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Hingga saat ini, pemeriksaan kejiwaan terus berlangsung.
"Masih tengah berlangsung. Jadi saat ini dan tadi malam pasca kejadian, tadi malam Satreskrim penyidik Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan dokter Tendri. Tendri ini adalah dokter yang berasal dari rumah sakit jiwa kurungan nyawa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng dokter berasal dari Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Hal itu demi memperkuat dugaan adanya kelainan jiwa dari pelaku.
"Dari pusat dokter kesehatan polri dokter Hening Madona itu juga kita hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kami yakinkan dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dugaan adanya kelainan jiwa yang dialami pelaku diperkuat dengan riwayat medis dari pelaku
"Orang tuanya sempat mengobati anak ini ke rumah sakit. Iya ada rekam medis, tetapi kami kan tidak boleh mengatakan begitu ya. Ada observasi yang membutuhkan waktu 14 hari tetapi bukti bukti yang ada juga dikumpulkan," tukasnya.
Usai Ditusuk, Kembali Lanjutkan Ceramah
Syekh Ali Jaber tetap mengisi ceramah di Masjid Baiturrohim Perum Korpri Sukarame, Minggu (13/9/2020) malam.
Padahal, sebelumnya Syekh Ali Jaber diserang pria tak dikenal Masjid Afaludin Tamin Sukajawa Minggu sore.
Akibat serangan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka robek di lengan kanannya.
Sebelum mengisi ceramah di Masjid Baiturrohim, Syekh Ali Jaber menyampaikan permintaan maaf karena datang terlambat.
Maklum saja, hal tersebut lantaran dirinya baru saja mendapatkan musibah: ditikam orang tak dikenal.
"Mohon maaf terlambat dan harusnya cepat datang kesini, karena ada insiden tadi saat saya ingin mengetes bacaan seorang di acara sebelumnya," kata Syekh Ali Jaber.
Ceritakan Detik-detiik Penyerangan, Duga Orang Suruhan
Syekh Ali Jaber lalu menceritakan detik-detik penyerangan hingga pelaku penusukan dirinya.
Dia menduga pelaku orang suruhan.
"Pasti ini ada suruhan, karena fisiknya orang itu yang ingin menusuk saya itu badannya kecil. Kalau tidak ada keberanian dan langsung menusuk itu dan bukan orang gila seperti itu," katanya.
Syekh Ali Jaber meminta pelaku dihukum lantaran tindakannya bisa saja menimpa para ulama lainnya yang sedang berdakwah.
Syekh Ali Jaber menjadi korban penyerangan hingga mengalami luka serius di tubuhnya.
Peristiwa ini terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
Informasi yang dihimpun, Syeh Ali Jabar mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan sempat dirawat di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung.
Bawa pisau dari rumah
Dalam proses pemeriksaan kepolisian, pelaku diketahui membawa pisau dari rumahnya.
"Pelaku membawa pisau dari rumah. Tapi sedang dalam pendalaman dokter jiwa bagaimana informasi tentang yang bersangkutan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
Pisau itu kemudian dibawa oleh AA menuju lokasi acara wisuda tahfidz Al Quran Masjid Falahudin untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
AA mengarahkan pisau ke bagian leher dan dada Ali Jaber.
Tusukan itu berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.
Sempat dikira meminjamkan ponsel
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelaku sempat dikira naik panggung untuk meminjamkan ponsel.
Sesaat sebelum penusukan terjadi, Syekh Ali Jaber tengah menguji hapalan bacaan Al Quran salah satu santri.
Santri tersebut dan ibunya kemudian naik ke atas panggung.
Usai berinteraksi, anak dan ibu tersebut meminta berswafoto dengan Syekh Ali Jaber.
Namun memori ponsel sang ibu tersebut penuh, sehingga tak bisa digunakan untuk memotret.
"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (!3/9/2020).
Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung. Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.
Bisa dijerat dua pasal
Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.
"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.
Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kembali Terungkap Fakta Baru, Ternyata Alpin Andria Sudah Mengintai Syekh Ali Jaber Sejak Lama dan Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Terungkap Sudah dari Mana AA Dapat Pisau untuk Menusuk Syekh Ali Jaber, 2 Bagian Tubuh Jadi Sasaran!