Tergiur Upah Rp 1 Juta, Pemuda di Samarinda Nekat Edarkan Narkoba, Polisi Temukan 170 Pil Ekstasi
Pemuda di Samarinda berinisial SK (29) dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (14/9/2020), di
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemuda di Samarinda berinisial SK (29) dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (14/9/2020), di kawasan jalan Delima Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sekira pukul 16.45 Wita.
SK tergiur upah mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 Juta yang dijanjikan oleh pemilih barang haram tersebut.
Sedangkan saat ini istri SK sedang hamil 4 tahun dan membutuhkan uang banyak untuk persiapan menghadapi persalinan bayinya kelak.
"Satres Narkoba Polresta Samarinda telah melakukan penangkapan perkara narkotika dengan Tempat Kejadian Perkara di Jalan Delima," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (15/9/2020).
Penangkapan pengedar narkoba tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, yang mengetahui bahwa tempatnya sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli narkotika.
Lalu, kepolisian pun menuju lokasi yang dimaksud, sesampai di sana pelapor dan saksi beserta anggota lainnya mendapati satu orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang terlihat mencurigakan.
Diketahui, laki-laki tersebut berinisial SK (29), lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik kresek warna hitam.
"Di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip yang berisikan 170 butir pil ekstasi atau inex merk Jordan warna hijau dengan berat 57,8 gram netto," ujarnya.
Dan satu buah timbangan digital ditemukan di dalam dashboar motor sebelah kiri, kemudian satu buah bungkus kopi merk White Koffie.
"Yang berisikan satu poket atau bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,37 gram brutto ditemukan di dalam dashboar motor sebelah kanan," tuturnya.
Latu, satu unit HP Android merek Samsung warna hijau ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri dan satu unit HP Senter merek Nokia warna hitam.
"Itu ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri dan satu unit R2 merek Honda Scoopy warna hitam merah yang digunakan oleh SK," tambahnya.
Dia membeberkan, modus dari pelaku, ia ditelpon oleh seseorang yang memerintahkan untuk mengantarkan barang tersebut ke suatu tempat dan diarahkan nanti ditunggu oleh penerima.
"Barang ini milik orang lain. Pada pemeriksaan dan penggeledahan dan diakui oleh pelaku bahwa telah diperintahkan oleh seseorang, dengan sistem jejak diletakkan di suatu tempat dan nanti si penerima yang akan mengambil," ucapnya.
Dalam sekali pengantaran, SK mendapatkan upah sekitar Rp 1 juta sampai Rp. 2 juta.