Tergiur Upah Rp 1 Juta, Pemuda di Samarinda Nekat Edarkan Narkoba, Polisi Temukan 170 Pil Ekstasi
Pemuda di Samarinda berinisial SK (29) dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (14/9/2020), di
Baca juga: Bakal Calon Rahmad Masud di Pilkada Balikpapan Melawan Kotak Kosong, Sang Kakak Kandung Angkat Suara
Baca juga: Gubernur Sumut Izin Isolasi & Tutup Akses 1 Pulau Karena Covid-19, Luhut: Saya Akan Telepon Pak Edy!
Sekali antar, pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 1 sampai 2 juta, dan berdasarkan dari pemeriksaan awal pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.
Serta ia juga tercatat, baru saja keluar dari penjara pada 2019 lalu. "Pengakuan pelaku bahwa di 2019 baru saja bebas dengan perkara yang sama," ujar Iptu Abdillah Dalimunthe.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya tersebut lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya persalinan istrinya yang sudah hamil 4 bulan.
"Uangnya untuk biaya sehari-hari dan untuk biaya persalinan istri, yang hamil 4 bulan," ucap SK.
Atas perbuatannya tersebut, dia dikenakan pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)