MASIH Belum Lolos hingga Kartu Prakerja Gelombang 8, Penjelasan Pelaksana soal Peluang & Algoritma

Hingga Kartu Prakerja gelombang 8 masih belum lolos, penjelasan pihak pelaksana soal peluang dan algoritma khusus.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram prakerja.go.id
Hingga Kartu Prakerja gelombang 8 masih belum lolos, penjelasan pihak pelaksana termasuk soal peluang dan algoritma khusus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga Kartu Prakerja gelombang 8 masih belum lolos, penjelasan pihak pelaksana termasuk soal peluang dan algoritma khusus.   

Senin 14 September 2020 lalu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 sudah ditutup, masih belum lolos juga?

Simak penjelasan lengkap dari pihak pelaksana termasuk soal peluang dan algoritma khusus.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 sudah ditutup Senin (14/9/2020) lalu.

Hingga kini masih banyak warganet yang mengeluhkan belum diterima program Kartu Prakerja.

Salah satunya banyak diungkapkan lewat kolom komentar instagram Prakerja.

UPDATE -BOCORAN Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 8 & Jadwal Gelombang 9 Login www.prakerja. go.id

Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka, Wajib Baca Ini agar Tak Gagal, Gelombang 8 Sudah Diumumkan

Bocoran Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8, Peserta yang Lolos Dapat Insentif 4 Bulan

Terjawab, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 17 September, Jangan Gagal Lagi, Simak Cara Daftar

Bagi yang belum berhasil mendaftar Kartu Prakerja, disarankan membuat surat pernyataan gagal 3 kali Prakerja lewat link berikut: surat pernyataan Prakerja.

Buruan akses email kepesertaan@prakerja.go.id bila sudah 3 kali gagal seleksi kartu prakerja dan buat surat pernyataan gagal prakerja.

Caranya

1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali.

2. Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke kepesertaan @prakerja.go.id.

3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Halo, Sobat Prakerja! Mimin punya kabar buat Sobat yang sudah 3 kali mencoba bergabung ke Gelombang, namun belum berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja.

Sobat dapat mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja, caranya:

LENGKAP Gambar Ucapan Galungan dan Kuningan 2020, Gambar Penjor Galungan, Cocok di WA IF FB Twitter

Masih Ada Kesempatan Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan UMKM, Pengusaha Mikro Cepat Daftar Offline Di Sini

1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali

2. Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke kepesertaan @prakerja.go.id

3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut

Contoh format surat pernyataan dapat Sobat unduh melalui tautan di slide terakhir.

Format surat pernyataan juga dapat diunduh melalui https://bit.ly/suratpernyataangagalprakerja

Lalu bagaimana tanggapan dan penjelasan dari pihak Prakerja terkait banyaknya masyarakat yang gagal?

Antusias tinggi

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020), mengakui pihaknya tidak menyangka antusias pendaftar akan sebesar ini.

"Saya harus akui kami tidak predict (memperkirakan) bahwa responsnya sedemikian besar.

Jadi waktu itu kami menyiapkan yang namanya mekanisme penanganan keluhan," ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah mendaftar berkali-kali atau beberapa gelombang, sebenarnya penyelenggara menyiapkan bobot tambahan untuk mereka.

"Kalau teman-teman sudah mendaftar berkali-kali kami sebenarnya membobot tambahan dari pendaftar karena menunjukkan itu niat banget," kata Denni.

Heboh Ospek Online Unesa, Kabar Terkini Mahasiswa Senior, Diterapi, Mental Drop Ditekan di Medsos

NASIB Pendaki di Lawu, TERJAWAB Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik, Apa Mitos Bunga Edelweis?

Algoritma khusus

Karena itu bagi peserta yang belum lolos, pihak penyelenggara menambahkan algoritma khusus bagi mereka.

Sehingga berpeluang lebih besar untuk diterima.

Tapi bagaimana bagi mereka yang tidak diterima hingga 8 gelombang ini?

Dia mengatakan, jika sampai 8 kali tidak lolos juga, penyelenggara ingin memastikan apa penyebab calon peserta terblokir oleh sistem.

Hal itu mengingat Prakerja menggunakan data NIK dan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.

Jika calon peserta yang telah gagal lolos Prakerja membuat surat pernyataan yang isinya berbeda dari data yang ada di kementerian atau lembaga, maka penyelenggara akan mengecek terlebih dahulu.

Misalnya, menurut data Kemendikbud masih dinyatakan sebagai mahasiswa aktif.

Sementara di surat pernyataan sudah disebutkan bahwa pendaftar bukan mahasiswa atau siswa aktif.

Denny mengatakan calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan sebagainya.

"Jika Anda gagal bukan karena itu, kami akan melakukan pengecekan kemudian akan mem-forward request terhadap kementerian atau lembaga," kata Denni.

Ada prioritas lain

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, kegagalan pendaftar Prakerja juga bisa disebabkan karena ada orang lain yang lebih membutuhkan.

Hal itu bisa saja terjadi, menurut Denni, walaupun pendaftar sudah berkali-kali mendaftar dan mendapatkan bobot tambahan dari sistem.

"Tidak keblokir apapun, tapi meskipun bobotnya sudah ditambah, tapi masih kalah dengan orang-orang lain yang itu jauh lebih prioritas, ya bisa aja namanya juga mesin," ujar Denni.

Berikut tata cara pendaftaran Kartu prakerja dirangkum dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id:

1. Membuat akun prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang atau langsung KLIK, https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

- Cek email masuk dari akun prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs prakerja.

ilustrasi prakerja login https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

2. Pendaftaran Kartu prakerja

- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi nomor handphone

- Klik Kirim

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik Verifikasi.

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar

- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

- Klik Mulai Tes Sekarang

- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

- Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

- Setelah mengisi gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran Selesai

- Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan gelombang. 

Tiba-Tiba Ahok Minta Kementrian Erick Thohir Dibubarkan, Singgung Bagi-Bagi Jabatan, Gaji Tak Wajar

Ahok Beber Peruri Minta Rp 500 Miliar untuk Proses Paperless di Pertamina, Dinilai tak Masuk Akal

Wanita Penjaja Cinta Layani 6 Pelanggan Sebelum Dilketahui Meninggal di Kamar Hotel, Pengakuan Suami

NEWS VIDEO Dengar Jawaban Endang Mulyana Soal Lamaran Leslar, Lesty Kejora Salah Tingkah

(*)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Lolos Kartu Prakerja hingga Gelombang 8? Ini Penjelasan Pelaksana", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/16/060000165/belum-lolos-kartu-prakerja-hingga-gelombang-8-ini-penjelasan-pelaksana?page=all#page2.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved