Virus Corona di Kaltara

Penerimaan Pajak Turun Sejak Maret 2020, Pemprov Kaltara Terbitkan 2 Pergub

Penerimaan pajak di Kalimantan Utara ( Kaltara ), menurun sejak Maret 2020.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno, Rabu (16/9/2020). 

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

"Dua Pergub diterbitkan, karena dilatarbelakangi covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat kita.

Hal itu turut berimbas terhadap wajib pajak, sehingga kita menerbitkan Pergub, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," tambahnya.

Selain gara-gara Corona atau covid-19, penerbitan dua Pergub itu karena banyaknya kendaraan dari luar Kaltara yang beroperasi di Kaltara.

Pasca dua Pergub itu diterbitkan, Imam Pratikno mengklaim mulai terdapat perubahan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

"Sudah agak lumayanlah, ada penerimaan sekira 3 persen. Respon masyarakat Kaltara lumayan," ujarnya.

Ia mengingatkan warga Kaltara yang belum membayar pajak, agar segera melunasi pajaknya.

Pajak tersebut kata dia, juga demi pembangunan dan kemajuan Kaltara.

(TribunKaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved