Virus Corona di Kaltara
Penerimaan Pajak Turun Sejak Maret 2020, Pemprov Kaltara Terbitkan 2 Pergub
Penerimaan pajak di Kalimantan Utara ( Kaltara ), menurun sejak Maret 2020.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
"Dua Pergub diterbitkan, karena dilatarbelakangi covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat kita.
Hal itu turut berimbas terhadap wajib pajak, sehingga kita menerbitkan Pergub, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," tambahnya.
Selain gara-gara Corona atau covid-19, penerbitan dua Pergub itu karena banyaknya kendaraan dari luar Kaltara yang beroperasi di Kaltara.
Pasca dua Pergub itu diterbitkan, Imam Pratikno mengklaim mulai terdapat perubahan.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
"Sudah agak lumayanlah, ada penerimaan sekira 3 persen. Respon masyarakat Kaltara lumayan," ujarnya.
Ia mengingatkan warga Kaltara yang belum membayar pajak, agar segera melunasi pajaknya.
Pajak tersebut kata dia, juga demi pembangunan dan kemajuan Kaltara.
(TribunKaltim.co/Amiruddin)