Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Mati, Psikiater Polri Bongkar Fakta Lain Kejiwaan Alpin Andria

Dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati, Psikiater Polri bongkar fakta lain kejiwaan Alpin Andria

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram/bebi.silvana/Kolase
Terungkap Sudah dari Mana AA Dapat Pisau untuk Menusuk Syekh Ali Jaber, 2 Bagian Tubuh Jadi Sasaran! 

Atas perbuatannya itu, Argo mengatakan tersangka juga terancam maksimal hukuman mati.

"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim.

Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.

"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Irjen Argo Yuwono.

Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan.

Hal itu menjadi bukti polri serius menangani kasus tersebut.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi di dalam kasus tersebut.

Saksi yang telah diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia.

 Akhirnya Ahok Beber Kejanggalan Pertamina, Bongkar Dibalik Akuisisi Sumur-Sumur Minyak Luar Negeri

Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Argo menambahkan pihaknya juga membantah kabar di media sosial bahwa tersangka telah dibebaskan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved