Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Mati, Psikiater Polri Bongkar Fakta Lain Kejiwaan Alpin Andria
Dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati, Psikiater Polri bongkar fakta lain kejiwaan Alpin Andria
TRIBUNKALTIM.CO - Dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati, Psikiater Polri bongkar fakta lain kejiwaan Alpin Andria.
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria terancam hukuman mati lantaran dijerat pasal berlapis.
Sebelumnya, Alpin Andria dikabarkan mengalami gangguan jiwa.
Namun, Psikiater Polri membongkar fakta lain terkait kejiwaan Alpin Andria yakni tidak gila.
Pihak kepolisian memastikan bahwa Alpin Andria alias AA (24), penikam pendakwah Syekh Ali Jaber tidak gila.
Dikutip dari Kompas.com, kesimpulan ini didapatkan setelah tim Psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka AA dalam sesi tanya jawab.
• Luhut Beber Masa Kritis Virus Corona di Indonesia Tersisa 2 Bulan, Awal Desember 40 Juta Vaksin Tiba
• Apa Adanya di ILC, William Aditya PSI Bongkar Dampak Rem Darurat Anies di Jakarta, Tabrakan Beruntun
• Heboh Ospek Online Unesa, Kabar Terkini Mahasiswa Senior, Diterapi, Mental Drop Ditekan di Medsos
• Tiba-Tiba Ahok Minta Kementrian Erick Thohir Dibubarkan, Singgung Bagi-Bagi Jabatan, Gaji Tak Wajar
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim Psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari Psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.
Terancam Hukuman Mati
Alpin Andria tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal percobaan pembunuhan.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan.
Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).