Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kaltim Ingatkan Raperda Masih Berbentuk Draft, Belum Final

Dalam RDP dengan Pansus RZWP3K, Kamis (17/9/2020), beberapa perwakilan dari nelayan dan Pokja masyarakat pesisir menyampaikan aspirasinya kepada pansu

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Pansus Raperda RZWP3K DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai RDP dengan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ( AMUK ), Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur atau KMS Kaltim dan beberapa organisasi masyarakat lainnya, rapat Pansus Raperda RZWP3K masih tetap berlanjut.

Dalam RDP dengan Pansus Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (17/9/2020), beberapa perwakilan dari nelayan dan Pokja masyarakat pesisir mengeluarkan aspirasinya kepada anggota pansus.

Masukan dari RDP ini menjadi pertimbangan ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan anggota lainnya untuk merevisi draf Raperda tersebut.

Saat ini pihaknya menerima masukan dari nelayan dan masyarakat pesisir. Apa saja yang diinginkan warga pesisir agar bisa tertuang dalam draf Raperda tersebut.

Setelah mendengar semua keinginan warga pesisir di Kaltim, nantinya Pansus akan melakukan rapat dengan Pokja dan  Pemprov Kaltim.

Baca juga; Liverpool dan Bayern Munchen Capai Kata Sepakat, Thiago Alcantara Berlabuh ke Anfield Hingga 2024.

Baca juga; GEGER Buaya Muara Gigit Leher dan Pinggang Bocah 14 Tahun di Bontang

"Tahapannya sudah menerima masukan masyarakat, kemudian rapat Pokja pemerintah selama ini ada keluhan dari mereka. Mereka pernah diundang konsultasi publik tapi kok justru tidak merubah draf. Draftnya masih draft yang lama, dimana kebuntuannya. Pintunya mereka masuk melalui kita, kita kompilasi di draf kita. Kemudian rapat dengan Pokja," ucap Sarkowi V Zahry.

Ia berharap pansus ini menjadi fasilitas titik temu masyarakat dengan apa yang tertuang di dalam draf bisa segera final. "Masih bisa berubah jangan takut ini Masih belum (selesai). Untuk apa untuk memberikan ruang yang luas kepada masukan yang lain," ucapnya.

Seusai menggelar rapat, para aktivis yang tergabung dalam kelompok tersebut mengadakan konferensi pers. Yohana Tiko Direktur Eksekutif Walhi Kaltim mengatakan dalam draf tersebut terdapat beberapa kelemahan.

Faktor kelemahan tersebut diduga dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan nelayan maupun masyarakat pesisir pantai. Ada beberapa poin yang dicatat Walhi Kaltim terkait kelemahan Raperda ini. Pertama adalah adanya kawasan seluas 700 ribu hektare tumpang tindih antara nelayan dengan perusahaan migas.

Sehingga kawasan tersebut biasanya menjadi area tangkap ikan namun di kawasan tersebut juga menjadi kawasan operasional migas di Kaltim. "Kita tidak Ingin mengulangi kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan," ucapnya.

Hal kedua yaitu luas wilayah tangkapan nelayan yang cukup luas. Dari draf Raperda yang dibuat mengatur tentang luas wilayah tangkapan nelayan. Dalam dokumen tersebut tercatat sekitar 0-12 mil luas kawasan tangkapan ikan.

Baca juga; Derawan Masuk Dalam Wisata Prioritas Baru Nasional, Begini Respon Wakil Bupati Berau Agus Tantomo

Baca juga; KABAR TERBARU MotoGP, Hubungan Valentino Rossi dan Lorenzo Memanas, The Doctor Masih Dibuat Kesal

"Padahal wilayah tangkap nelayan 2 sampai 3 mil tidak sampai empat mil laut. Hal tersebut menjadi kesulitan nelayan mengakses wilayah tangkapan laut RZWP3K," kata Yohana Tiko

Ketiga, Raperda ini membahas tentang minimnya daerah Pemukiman pesisir yang masuk Dalam RZWP3K. Hanya satu desa di Bontang yang masuk RZWP3K. Padahal ribuan warga tinggal di kawasan pesisir. Sehingga hal tersebut berpotensi menggusur ruang publik warga pesisir.

Contohnya saja di Kota Balikpapan. Kota tersebut menggusur bentang panjang 8.500 meter pantai. Hal tersebut dikarenakan tidak ada undang-undang kuat untuk melindungi warga pesisir dalam pembangunan jalan coastal road ataupun kawasa komersil pinggir pantai.

Ia pun turut menyayangkan pertambangan batubara di wilayah Teluk adang dan Apar Kabupaten Paser masuk ke dalam draf Raperda tersebut. Padahal kawasan tersebut diduga masuk berada di wilayah konservasi. (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved