Jadwal Distribusi Bansos DKI Jakarta untuk 2,4 Juta KK di Jakarta, Cek Jadwal Khusus Ojek Online
Berikut ini jadwal distribusi bansos DKI Jakarta untuk 2,4 juta KK di Jakarta, cek jadwal khusus ojek online dan SPRI
Kecamatan Cilandak
Kecamatan Jagakarsa
Kecamatan Kebayoran Baru
Kecamatan Kebayoran Lama
Kecamatan Mampang Prapatan
Kecamatan Pancoran
Kecamatan Setiabudi
Kecamatan Pasar Minggu
Kecamatan Pesanggrahan
Kecamatan Tebet
5. Jakarta Barat (24-28 September)
Kecamatan Cengkareng
Kecamatan Grogol Petamburan
Kecamatan Kalideres
Kecamatan Kebon Jeruk
Kecamatan Kembangan
Kecamatan Palmerah
Kecamatan Taman Sari
Kecamatan Tambora
6. Kepulauan Seribu (29 September)
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
Pendistribusian lainnya:
27 September untuk ojek online
28 September untuk Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid II ini berlaku untuk dua pekan ke depan mulai Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Dikutip dari kompas.com,
17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
Sebelas sektor yang diperbolehkan beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
• Kejutan Bursa Transfer, Motif Terselubung, Lyon Mau Berikan Depay ke AC Milan, Barcelona Gigit Jari
• Kabar Terbaru, Jutaan Karyawan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening bsu.bpjamsostek.id
• PAKAI BATA, TERKUAK Sadisnya Cara Pelaku Kasus Mutilasi Kalibata City Habisi RHW Saat Hubungan Badan
• Kabar POLWAN CANTIK, Eka Frestya, Dampingi Suami yang Jabat Kapolres Madiun, Sudah Punya Momongan
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov dan Kemensos Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta, Ini Jadwal Distribusinya...", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/09435641/pemprov-dan-kemensos-bagikan-bansos-ke-24-juta-kk-di-jakarta-ini-jadwal.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina