MENYENTUH! Lihat Anak-anak, Pesan Terakhir Bripka Christin ke Sang Suami, Nasib Wabup Erdi Dabi Kini

Bripka Rifael Mubarak, suami Bripka Christin M Batfeny mengatakan, almarhumah istrinya sempat menitipkan pesan terakhir sebelum korban berpulang.

Editor: Doan Pardede
IST
Mobil yang dikendarai Erdi Dabi menabrak Bripka Christin yang mengendarai sepeda motor di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap pesan terakhir Bripka Christin M Batfeny kepada sang suami sebelum meninggal dunia akibat ditabrak Wakil Bupati (Wabup) Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi, di daerah Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Saat itu Erdi Dabi diketahui sedang mabuk.

Bripka Rifael Mubarak, suami Bripka Christin M Batfeny mengatakan, almarhumah istrinya sempat menitipkan pesan terakhir sebelum korban berpulang.

Bripka Christin meminta Rifael untuk menjaga tiga anak mereka.

TERKUAK Sosok Erdi Dabi Wabup yang Tabrak Polwan Christin Meisye, Sang Ayah Bukan Orang Sembarangan

Tabrak Polwan Hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Diduga Mabuk Saat Kendarai Mobil

NEWS VIDEO Video Detik-detik Tank TNI Tabrak Gerobak & 4 Motor, Penjelasan Kapendam III/Siliwangi

Detik-detik Truk Tabrak Satu Mobil dan Tujuh Motor yang Sedang Berhenti di Lampu Merah

"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifael sambil memeluk anak kedua dan ketiganya di rumah duka, Kamis (17/9/2020).

Rifael begitu terpukul kehilangan istri tercintanya.

Terlebih ketika melihat respons ketiga anaknya ketika jenazah almarhumah istrinya sampai di rumah.

Detik-detik Video Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati Yalimo, Mobil Berjalan Kencang dan Zig Zag.jpg
Detik-detik Video Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati Yalimo, Mobil Berjalan Kencang dan Zig Zag.jpg (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," kata dia.

Rifael berharap penabrak istrinya bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan sosok ibu bagi ketiga anaknya.

• LANGSUNG BISA! LINK Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Login www.prakerja.go.id Kuota Mau Habis

• Bansos Tunai Rp 500 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga, Cek Namamu di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

Sebelumnya diberitakan, Bripka Christin M Batfeny yang sebelumnya pamit untuk ikut apel di Mapolda Papua, ditabrak Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi, di daerah Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) dan saat itu Erdi diketahui sedang mabuk.

Peristiwa itu bermula ketika Erdi bersama seorang rekannya mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entro.

Di sekitar lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.

Dari arah berlawanan, Christin datang mengendarai sepeda motor.

Kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek, dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Jayapura AKBP Gustav, melalui rilis yang diterima, Rabu.

• Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Terbanyak di Jawa Barat, Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM

• Perawat Senior, Kepala AGD RSUD AWS Samarinda Telah Pergi, Terpapar Covid-19

Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terlibat kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Akibat kecelakaan tersebut, seorang polisi perempuan (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia di lokai kejadian.

Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Terkait dengan kecelakaan tersebut, polisi memastikan akan menangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.

Kronologi kecelakaan

DilansirKompas.com, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.

Ia menjelaskan, kejadian naas itu bermula saat Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.

Namun, di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.

Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya, tabrakan pun tak bisa dihindari.

Akibat kecelakaan tersebut, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.

"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.

Tak bawa SIM dan STNK

Gustav mengatakan, saat mengendarai mobilnya, Erdi ternyata tak membawa SIM dan STNK.

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujar Gustav dikutip dari Kompas.com.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus kecelakaan tersebut, di antaranya kamera pengawas atau CCTV.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku bersama rekannya AM diduga dalam keadaan mabuk saat mengemudi.

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipengaruhi minuman keras atau beralkohol," terang Gustav.

Ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara

Polresta Jayapura menetapkan Erdi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka Christin.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang."

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

Ia menegaskan, status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Paulus pun meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung.

Publik diminta tidak berspekulasi terkait dengan kasus ini.

"Terkait hal politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya."

"Urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," paparnya.

Baca: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Anggota Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Diduga Mabuk

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Terakhir Bripka Christin untuk Suami Tercinta: Pa, Saya Pergi Duluan, Lihat Anak-anak" dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved