Pelaku UMKM Keluhkan Susahnya Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Kemenkop Beber Alasan Tak Semua Dapat Banpres
Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM atau Banpres Produktif memang tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM).
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
• Kabar Terbaru, Jutaan Karyawan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening bsu.bpjamsostek.id
• Persalinan harus Dipercepat, Irish Bella Lahirkan Bayi Laki-laki, Ucapan Syukur Ammar Zoni
• TERKUAK Masa Lalu Laeli Pelaku Kasus Mutilasi Kalibata City, Ini Curhat Diduga Istri Tersangka Fajri
• Terjawab Siapa Sosok Mbak Ida yang Pamer Celana Dalam Saat Naik Motor, Polisi Pastikan Bukan Wanita
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: