Putusan MK tak Batalkan Pajak Alat Berat Nunggak di Kaltara, Imam Pratikno: Rp 5 M Belum Dibayar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemilik alat berat tetap membayar pajak. Meskipun telah ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (

Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Alat berat yang melakukan pekerjaan di ruas Jl Kolonel Soetadji Tanjung Selor. Potensi pajak alat berat diklaim besar di Kaltara. Tunggakan pajak mencapai sekitar Rp 5 miliar di kabupaten/kota se-Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemilik alat berat tetap membayar pajak.

Meskipun telah ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.

MK dalam amar putusannya, mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diajukan sejumlah perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno, di Tanjung Selor.

"Putusan MK itu tidak membatalkan pajak yang menunggak, karena putusan MK itu berlakunya setelah Oktober 2020.

November membeli alat berat, baru bebas pajaknya, karena waktu yang diberikan tiga tahun pasca terbitnya putusan MK," kata Imam Pratikno kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, penunggak pajak seperti tahun 2017 hingga saat ini, tetap wajib membayar pajak.

Pasalnya, tunggakan pajak alat berat itu masih merupakan bagian pendapatan daerah.

"Besar potensi pajak alat berat itu. Kalau ditotal mungkin dari kabupaten dan kota se-Kaltara, sekira Rp 5 miliar yang belum dibayar," ujarnya.

Imam Pratikno menduga, pemilik alat berat yang belum membayar pajaknya berusaha mencari celah.

Baca juga: KPU Samarinda tak Larang Gelar Konser Saat Kampanye, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Bacajuga: Sampah di TPA Manggar Balikpapan Diolah Jadi Gas Metan, Disalurkan ke 150 KK, Pengganti Gas Elpiji

Menurut mereka (pemilik alat berat) , alat beratnya tidak berjalan di jalan umum.

"Alat berat mereka itu kan jalan di hutan, dan itulah merusak lingkungan. Sehingga di sanalah dihitung kerusakan itu oleh pemerintah, dan mereka diwajibkan membayar pajak ke daerah," tuturnya.

Bagi pemilik alat berat yang tak kunjung melunasi pajaknya, kata dia, bakal ditegur melalui surat Gubernur Kaltara.

Jika tak juga membayar pajaknya, bakal diserahkan ke penegak hukum.

"Biar bagaimana, mereka harus bayar, karena itu bagian dari pajak daerah kita," ucapnya.

(TribunKaltara.com, Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved