2,4 Juta KK di Jakarta Bakal Dapat Bansos PSBB Jilid II, Jadwal Distribusi Tiap Kecamatan dan Ojol
Sebanyak 2,4 juta KK di Jakarta bakal mendapat bansos PSBB jilid II, jadwal distribusi tiap kecamatan dan pembagian untuk ojek online serta SPRI
Kecamatan Kebayoran Baru
Kecamatan Kebayoran Lama
Kecamatan Mampang Prapatan
Kecamatan Pancoran
Kecamatan Setiabudi
Kecamatan Pasar Minggu
Kecamatan Pesanggrahan
Kecamatan Tebet
5. Jakarta Barat (24-28 September)
Kecamatan Cengkareng
Kecamatan Grogol Petamburan
Kecamatan Kalideres
Kecamatan Kebon Jeruk
Kecamatan Kembangan
Kecamatan Palmerah
Kecamatan Taman Sari
Kecamatan Tambora
6. Kepulauan Seribu (29 September)
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
Pendistribusian lainnya:
27 September untuk ojek online
28 September untuk Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid II ini berlaku untuk dua pekan ke depan mulai Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Dikutip dari kompas.com,
17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
Sebelas sektor yang diperbolehkan beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
• TERKINI, Rizky Billar Punya Panggilan Khusus Buat Lesty Kejora, Bukan Hanya Dedek, Panggilan Sayang?
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Terbaru Sabtu 19 September 2020, Leo Yakin Abaikan Dia? Aries Tenang
• INGIN Boyong Nikola Milenkovic ke San Siro, AC Milan Perlu Dana Segar, Lucas Paqueta Bakal Terdepak?
• Taufik Hidayat Jadi Trending Topic Twitter, Namanya Disebut-sebut di Akun Resmi Olimpiade, Profilnya
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov dan Kemensos Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta, Ini Jadwal Distribusinya...", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/09435641/pemprov-dan-kemensos-bagikan-bansos-ke-24-juta-kk-di-jakarta-ini-jadwal.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina