Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri, Gurita Bisnis Anak Ketiga Soeharto

Bambang Trihatmodjo gugat Menteri Keuangan setelah ia dicekal ke luar negeri gara-gara tersangkut utang, berikut gurita bisnis anak ketiga Soeharto.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN JAKARTA/Ferro Maulana
Bambang Trihatmodjo Nyoblos Di TPS 030 Simprug Jakarta Selatan. Rabu (11/7/2012). Bambang Trihatmodjo gugat Menteri Keuangan setelah ia dicekal ke luar negeri gara-gara tersangkut utang, berikut gurita bisnis anak ketiga Soeharto. 

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.

Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia. Baca juga:

Sebelum E-KTP, Setya Novanto Berbisnis Kartu-kartuan bersama Keluarga Cendana Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

 TERKINI, Rizky Billar Punya Panggilan Khusus Buat Lesty Kejora, Bukan Hanya Dedek, Panggilan Sayang?

 Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Terbaru Sabtu 19 September 2020, Leo Yakin Abaikan Dia? Aries Tenang

 INGIN Boyong Nikola Milenkovic ke San Siro, AC Milan Perlu Dana Segar, Lucas Paqueta Bakal Terdepak?

 Taufik Hidayat Jadi Trending Topic Twitter, Namanya Disebut-sebut di Akun Resmi Olimpiade, Profilnya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/19/080600026/gurita-bisnis-bambang-trihatmodjo-putra-soeharto-yang-gemar-berbisnis?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved