Pilkada Samarinda
KPU Samarinda tak Mendiskualifikasi Salah Satu Bacalon Jika Ada yang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Pandemi Corona atau covid-19 begitu berdampak terhadap kegiatan di lingkungan masyarakat
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pandemi Corona atau covid-19 begitu berdampak terhadap kegiatan di lingkungan masyarakat. Hal tersebut juga terjadi dalam pelaksanaan pilkada Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Bahkan KPU sendiri pun merubah regulasi dalam PKPU untuk melakukan regulasi pelaksanaan pilkada dalam suasana pandemi covid-19.
Hal tersebut juga tertuang jika ada salah satu bapaslon atau paslon terkonfirmasi positif covid-19.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, Minggu (20/9/2020) mengatakan para calon tidak perlu khawatir jika terkonfirmasi positif covid-19 atau Corona.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Sebab tidak ada regulasi yang menggugurkan jika ada calon terkonfirmasi positif covid-19.
"Tidak ada (peraturan) yang menggugurkan calon jika positif covid-19. Hanya saja selama pelaksanaan tahapan ataupun menjelang pencoblosan para calon wajib isolasi sampai sembuh," ucap Firman Hidayat.
Selain itu ia meminta peran serta calon untuk tidak menimbulkan keramaian massa yang berpotensi menyebabkan kluster baru.
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Salah satunya mengurangi jumlah keramaian saat kampanye.
"Biasanya boleh sampai ribuan. Kali ini kita minta batasi maksimal 50 sampai 100 orang," ucapnya.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.