Lakukan Perampokan, Empat Pria di Iran Akan Diberi Hukuman Potong Jari

Empat pria asal Iran yakni Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, Mehdi Shahivand dan Kasra Karami terpaksa harus kehilangan keempat jarinya.

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Empat pria di Iran akan diberi hukuman potong jari karena telah melakukan pencurian 

Ia mengalami luka di pergelangan tangannya sebagai protes atas penegakan hukumannya awal tahun ini.

Jenis Hukuman yang Banyak Dikritik Aktivis HAM

Sementara itu, hukum pidana Islam Iran mengatakan, pencurian untuk pertama kali dihukum dengan amputasi empat jari tangan kanan, lapor The Sun.

Namun Nargess Tavalossian, analis hukum dan jurnalis di TV Internasional Iran, mengatakan amputasi adalah bentuk hukuman yang jarang terjadi di Iran.

Dia berkata: "Untuk mendapatkan jenis hukuman ini, ada 13 aturan yang semuanya harus diterapkan bagi hakim untuk memerintahkan amputasi."

"Namun, hakim biasanya menghindari pemberian hukuman seperti itu dengan mengatakan, 12 dari 13 aturan terpenuhi dan oleh karena itu amputasi tidak diperlukan."

Aktivis hak asasi manusia telah menyatakan keprihatinan tentang kemungkinan eksekusi hukuman potong jari itu.

Otoritas Iran secara umum membela bentuk hukuman, dengan mengatakan itu adalah cara paling efektif untuk mencegah pencurian.

Kasus Serupa Lainnya

Pada Oktober tahun lalu, Teheran dikritik besar-besaran karena telah memotong jari orang lain setelah memvonisnya melakukan pencurian, menurut Fox News.

Amnesty International menyebut amputasi, yang terjadi di provinsi utara Mazandaran, sebagai "bentuk penyiksaan yang menjijikkan."

Tetapi bulan ini, Iran mengeksekusi pegulat Navid Afkari, setelah menuduhnya membunuh seorang polisi anti huru hara.

Hal ini menimbulkan protes ketika orang-orang berdemonstrasi menentang eksekusinya.

Pada 2018, seorang pria di Iran diamputasi tangannya setelah dinyatakan bersalah atas pencurian, Amnesty International melaporkan.

Amputasi, yang dilakukan dengan guillotine, terjadi di penjara pusat di kota Mashhad di timur laut provinsi Razavi Khorasan, menurut surat kabar yang disponsori negara Khorasan News.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved