Lakukan Perampokan, Empat Pria di Iran Akan Diberi Hukuman Potong Jari

Empat pria asal Iran yakni Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, Mehdi Shahivand dan Kasra Karami terpaksa harus kehilangan keempat jarinya.

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Empat pria di Iran akan diberi hukuman potong jari karena telah melakukan pencurian 

TRIBUNKALTIM.CO-Empat pria asal Iran yakni Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, Mehdi Shahivand dan Kasra Karami terpaksa harus kehilangan keempat jarinya.

Hal ini mereka terima setelah dituduh telah melakukan pencurian dan telah dijatuhi hukuman. 

Seperti yang dilaporkan Daily Mirror, keempat jari tangan kanan mereka akan diamputasi sebagai hukuman.

Di bawah hukum Sharia, amputasi, pencambukan, dan bahkan hukuman rajam rampai mati adalah bentuk hukuman yang sah.

Baca Juga:Ancaman Hukuman Mati Menanti Penusuk Syekh Ali Jaber, Dijerat Polisi dengan Pasal Berlapis

Baca Juga:NEWS VIDEO Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Mati, Polri Bongkar Fakta Lain Kejiwaan Alpin Andria

Empat orang itu awalnya diadili pada 2 November tahun lalu atas empat tuduhan perampokan.

Mereka didaili di pengadilan remaja di kota Urmia, di Iran utara dekat perbatasan dengan Turki, menurut Iran International.

Mereka dijebloskan balik jeruji besi sejak itu dan hingga kini masih ditahan di sana.

Laporan awal mengatakan tiga remaja laki-laki menghadapi hukuman berat, tetapi BBC Persia melaporkan empat tahanan itu bukan lagi remaja karena "berusia lebih dari 20 tahun".

Meskipun ada upaya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung telah menguatkan putusan tersebut minggu ini.

Namun, belum jelas kapan hukuman itu akan dilakukan.

Dipaksa Mengaku

Sebuah laporan yang dirilis oleh Monitor Hak Asasi Manusia Iran mengatakan orang-orang itu mengklaim, mereka dipaksa untuk mengaku sambil disiksa.

Menurut laporan itu, salah satu narapidana, Rostami, berada dalam kondisi kesehatan yang buruk di penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved