Tak sembuh Dalam 14 Hari, Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Bisa Diganti, Ada Syaratnya?
KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (Bapaslon)
PBNU minta tunda Pilkada 2020
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan Indonesia sedang menghadapi agenda politik yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
Puncakn pelaksanaan Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, kata Said, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.
Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, telah terbukti dalam pendaftaran pasangan calon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan Covid-19.
Selain itu, menurut Said, faktanya sejumlah penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah telah positif terjangkit Covid-19.
Karena itu, PBNU menyampaikan tiga sikapnya dalam dokumen Pernyataan Sikap PBNU terkait Pilkada Serentak 2020.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Said, Minggu (20/9/2020).
Kedua, PBNU, meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said.
Selain itu, mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, kata Said, Nahdlatul Ulama senantiasa berikhtiar, berdoa, dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Said, perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
• Andai Gagal Buru Bakayoko dan Torreira, AC Milan Alihkan Target ke Pemain Liga Inggris Asal Kamerun
• Nasib Nastiti Wikan, Jawab 100 Persen Benar di Ujian SKB Belum Tentu Jadi PNS, BKN Beber Penyebabnya
• Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang IV dan V? Bisa Cek WhatsApp 08119115910
Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
"Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan," kata Said.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: Bakal Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tidak Sembuh Dalam 14 Hari, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/20/kpu-bakal-calon-kepala-daerah-yang-positif-covid-19-bisa-diganti-jika-tidak-sembuh-dalam-14-hari?page=all.