Berita Nasional Terkini
Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, Ada Tunjangan dan THR?
Cek berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, info Tunjangan dan THR.
TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan seputar berapa berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan tunjangan rupanya banyak dicari warganet saat proses pemberkasan sedang berjalan.
PPPK paruh waktu memang merupakan istilah baru dalam sistem kepegawaian Indonesia.
Skema ini dihadirkan pemerintah sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel, sekaligus menjadi jalan tengah bagi honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh.
PPPK paruh waktu adalah skema kerja yang ditawarkan khusus untuk tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.
Baca juga: 5 Kabupaten Kota dengan PPPK Terbanyak di Instansi Daerah Kalimantan Timur
Dengan kata lain, hanya honorer yang tercatat resmi dan lolos kriteria yang bisa mengikuti seleksi ini.
Skema ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana pemerintah berupaya menata kembali sistem kepegawaian agar lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan.
Ketentuan mengenai PPPK, termasuk skema paruh waktu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Regulasi ini kemudian diperkuat kembali melalui aturan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.
Jam Kerja
Dalam upaya menata tenaga non-ASN yang selama ini bertugas sebagai honorer, pemerintah melalui KemenPANRB menetapkan skema PPPK paruh waktu.
Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.
Skema PPPK paruh waktu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan beban kerja dan jam kerja yang disesuaikan.
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.
Adapun tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.