Kamis, 7 Mei 2026

DPPKBP3A Paser Akan Mengawal Kasus RCS, Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

DPPKBP3A Paser membuat pernyataan resmi terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Hadijah, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Paser 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser Hadijah, Senin (21/9/2020), membuat pernyataan resmi terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Terutama keterkaitan antara tersangka RCS (25) dengan Forum Komunikasi Daerah (Forkomda) Partisipasi Masyarakat untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMP3A) Usuk Bulau Kabupaten Paser, di mana RCS masuk di dalam kepengurusan Forkomda PMP3A Usuk Bulau.

Baca Juga:Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Berawal Saat Korban Langgar Lalulintas

Baca Juga:7 Istri Muridnya Dicabuli, Terungkap Saat Lihat Chat tak Senonoh dari Guru Spritual

“Sudah dua kali ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) rapat virtual membahas ini. Sebagai anggota forum, RCS seharusnya memberi contoh bukan sebaliknya, makanya kami akan mengawal kasus ini agar RCS mendapat hukuman seberat mungkin,” kata Hadijah.

Penetapan Pengurus Forkomda PMP3A Usuk Bulau yang diatur dalam lampiran SK Bupati Paser, sebagai wadah bagi lembaga-lembaga yang peduli terhadap perempuan dan anak, salah satu anggotanya di bawah koordinasi Pemenuhan Hak Anak adalah RCS.

“RCS sebagai Sekjen di Lembaga Indonesia Anti Narkoba (Insano). Kami (DPPKBP3A Paser) baru mengetahui kasus ini pada hari Senin (7/9/2020), yakni dari informasi Kanit PPA Polres Paser Aipda Suryaning,” kenangnya.

Oleh Polres Paser, RCS diduga melakukan tindakpidana persetubuhan dengan anak di bawah umur di Rumah Singgah Yayasan Paser Peduli Sesama (YPPS).

Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang kepada korban, yakni Sabtu (29/8/2020) dan Sabtu (5/9/2020).

DPPKBP3A Paser juga menyampaikan bahwa korban adalah satu dari lima anak perempuan di bawah umur yang dititipkan Polres Paser, terkait korban kasus tindak pidana prostitusi online, kelima anak perempuan itu semua berasal dari Kalimantan Selatan.

“Mereka semua dari Kalsel, tidak punya keluarga disini, makanya Polres menitipkan ke kami. Karena kami juga belum memiliki Rumah Perlindungan atau Rumah Aman, bahkan Dinsos juga belum memiliki Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menampung anak-anak tersebut,” ucapnya.

Informasi dari Ketua YPPS, tambah Hadijah, RCS bukan Pengurus YPPS tapi sering berkunjung ke Rumah Singgah karena kebetulan kenal dengan Ketua YPPS. “Dan Forkomda PMP3A Usuk Bulau tidak pernah menugaskan dan memberikan kewenangan kepada RCS di Rumah Singgah,” tandasnya. (*)

Baca Juga:Kepala DP2KBP3A Paser Kecam Oknum Forkomda yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumah Singgah

Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak Masih Marak, DP3AKB Beber Pelaku Hingga Ancaman Hukuman

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved