Kamis, 16 April 2026

Kapolres PPU Dukung Perbup Masker, Minta Perbanyak Sosialisasi

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M Dharma Nugraha mendukung penuh dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP. M Dharma Nugraha 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M Dharma Nugraha mendukung penuh dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona atau covid-19.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa harus ada langkah-langkah kongkret juga harus dilaksanakan, diantaranya dengan memperbanyak sosialisasi maupun testimoni di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media yang biasa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:Melanggar Perbup Protokol Covid-19 Denda Rp 1 Juta, Polres PPU Dukung dan Laksanakan Operasi Yustisi

Baca Juga:Nyamar Jadi Preman, Bupati PPU Pergoki Warga tak Pakai Masker, Langsung Bikin Sanksi Denda Rp 1 Juta

"Memang ketika Perbup ini sudah final, bagaimana bisa diimplementasikan oleh Satpol PP yang punya sertifikasi di lingkungan masyarakat," kata Kapolres PPU, Senin (21/9/2020).

Dharma Nugraha juga menambahkan, bahwa metode pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan tersebut juga harus jelas seperti jadwal kegiatan, sasaran maupun personel yang akan diturunkan.

Yang paling penting adalah pelaksana tugas di lapangan juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai, sehingga tidak ragu dalam melakukan tindakan penegakan kedisiplinan itu nantinya.

Untuk diketahui bahwa di dalam Perbup tersebut pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, hun"lf c atau huruf C dikenakan sanksi administratif
berupa:

a. teguran tertulis;

b. kerja sosiai membersihkan fasilitas umum;

c. menyediakan 200 (dua ratus) masker untuk ditragikan kepada masyarakat;

d. denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (Tribunkaltim.co/Dian Mulia Sari).

Baca Juga:Bupati PPU AGM Sebut Denda tak Pakai Masker Rp 1 Juta, Awalnya Rp 200 Ribu

Baca Juga:Dendam Galonnya tak Diantar, Pria di Makassar Tega Tikam Pengantar Galon Hingga Tewas

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved